Mobil plat merah kedapatan kampanye pemilu, bisa lapor Bawaslu
Pemilu 2024 semakin dekat, kampanye dari setiap pasangan calon pun semakin besar dan meningkat. Ragam kampanye dilakukan untuk menarik minat masyarakat berbekal visi dan misi yang dijanjikan para paslon tersebut.
Menteri dalam negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian meminta masyarakat tak segan untuk melaporkan ke Badan pengawasan pemilihan umum (Bawaslu) jika ada penggunaan fasilitas negara yang disalgunakan misalnya untuk kegiatan kampanye politik, termasuk mobil dinas pelat merah.
"Kalaupun ada indikasi pelanggaran seperti penggunaan fasilitas negara untuk kampanye maka bisa langsung melapor ke Bawaslu terdekat. Jika tidak puas laporkan juga ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP)," kata Tito.
>>> Dapatkan pilihan mobil baru dan bekas berkualitas lainnya di sini
Netralitas ASN
Tito mengklaim telah berkomitmen dan menjaga penuh netralitas ASN dan pencegahan penggunaan fasilitas negara, apalagi kegunaannya dipakai untuk kampanye politik. "Saya kira untuk masalah netralitas ASN dan penggunaan fasilitas negara untuk kampanye sudah ada aturannya dan kita lakukan kesepakatan untuk menjaga itu," ujarnya.
Ia menyebut seluruh elemen pemerintah lain seperti Presiden, wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara saat melaksanakan kampanye (Pemilu). Hal itu telah tertuang dan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
>>> Operasi Patuh Dilakukan Jelang Operasi Mantap demi Pengamanan Pemilu Tahun Depan
Fasilitas Negara
Di samping itu, berdasarkan pasal 304 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, fasilitas negara yang dilarang digunakan selama masa kampanye, diantaranya adalah sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas, meliputi kendaraan atau mobil dinas pejabat negara atau pegawai dan alat transportasi lainnya.
Tak hanya mobil plat merah, aturan juga berlaku di fasilitas negara lain, seperti gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dengan memperhatikan prinsip keadilan.
Selanjutnya sarana perkantoran, radio daerah, dan sandi atau telekomunikasi milik pemerintah pusat/provinsi/kabupaten/kota, serta peralatan lainnya. Pokoknya mobil plat merah dilarang keras dipakai kampanye.
Fasilitas lainnya yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pun tak luput dari pelarangan penggunaan kampanye politik.
>>> Suzuki Indonesia Kasih Service Gratis 1.000 APV Ambulans Plat Merah