Mungkin tak semua pengendara memahami apa arti garis-garis dan juga marka di jalan. Padahal garis dan juga marka yang berada di permukaan jalan berfungsi untuk mengatur lalu lintas agar pengendara tetap tertib. Tak heran ketika ditilang, tidak sedikit yang merasa tak melakukan kesalahan.
Salah satu marka yang kerap tak dihiraukan adalah Marka Serong. Marka jalan berbentuk yang berbentuk menyerupai segitiga ini banyak terdapat di jalan tol dan sering dilindas oleh para pengendara.
>>> Dari Garis Hingga Lambang, Ini Arti Marka di Indonesia
Marka Serong Bukan untuk Dilintasi
Marka serong kerap diabaikan pengendara dan dilindas
Marka serong adalah marka membentuk garis utuh yang memiliki dua jenis pola yaitu marka serong berpola Chevron dengan mengahadap arah lalu lintas dan marka serong berpola garis miring. Mengutip laman Jasa Marga, Marka Serong itu berarti daerah tidak boleh dimasuki kendaraan. Di samping itu marka serong juga merupakan pemberitahuan awal akan melalui pulau lalu lintas atau median jalan.
Marka serong juga merupakan pemberitahuan awal akan ada pemisahan atau percabangan jalan. Kendaraan dilarang untuk melintas di atas marka serong.
Aturan marka serong tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 tahun 2014 pasal 1 ayat 4 tentang Marka Jalan. Dalam aturan itu dijelaskan marka serong adalah marka jalan yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.
>>> Polisi Godok Wacana Sanksi Tilang dan Denda Bagi Pesepeda Keluar Lajur
Bisa Ditilang Bila Melanggar Marka Serong
Melanggar marka bisa dikenakan tilang
Kalau Anda melintasi marka serong jangan heran kalau ditilang polisi. Ya, mengacu pada pasal 287 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan pengendara yang melanggar marka bisa dikenakan denda hingga Rp 500 ribu dengan rincian sebagai berikut:
(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
"Sangat penting untuk memahami segala aturan rambu lalu lintas dan marka jalan yang ada, agar tidak melanggar aturan dan tidak memicu terjadinya pelanggaran," tulis Jasa Marga.
>>> Ketahui Proses Tilang Elektronik yang Kini Berlaku Nasional

