Libur panjang cuti bersama biasa dihabiskan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia untuk pergi liburan. Tapi itu dulu, sebelum ada virus corona menyerang banyak negara. Sekarang kondisinya berbeda.
Pandemi corona mengharuskan setiap orang tetap membatasi kegiatannya, apalagi untuk pulang kampung ataupun piknik.
Warga diimbau untuk tetap dirumah saja
>>> PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang, Ganjil Genap Kembali Ditiadakan
Warga Diimbau Tak Piknik dan Mudik
Imbauan untuk tidak pergi piknik atau mudik ke luar kota tersebut disampaikan langsung oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta demi menekan angka penyebaran corona khususnya di Ibu Kota.
"Libur panjang memang menggoda, tapi Covid-19 masih ada di sekitar kita. Jangan sia-siakan upaya kita bersama selama ini. Hindari bepergian dan menjadi pembawa virus kepada keluarga Anda. Sayangi mereka dengan tetap liburan #dirumahaja," tulis Dinas Perhubungan DKI Jakarta dalam laman instagramnya dilihat Cintamobil.com, Selasa (27/10/2020).
Namun, bila Anda tetap berencana untuk melakukan perjalanan ke luar kota saat libur panjang cuti bersama, protokol kesehatan harus tetap dipatuhi. Protokol yang wajib dipatuhi adalah menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Tak cuma itu, perilaku hidup bersih juga perlu diterapkan.
Liburan panjang memang sempat dituding menjadi klaster penyebaran corona. Sempat ditemukan lonjakan kasus corona akibat liburan panjang beberapa waktu lalu. Walhasil usaha pembatasan dan penerapan protokol kesehatan bisa jadi sia-sia bila warganya tak patuh.
>>> PSBB Diperpanjang Lagi, Begini Tips Menyimpan Mobil di Rumah
PSBB Ketat Bisa Berlaku Lagi
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi selama 14 hari, mulai 26 Oktober sampai 8 November 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19.
Hal ini berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta, tidak terdapat peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB Masa Transisi ini, maka akan dilanjutkan perpanjangan selama 14 hari berikutnya.
Demi mencegah lonjakan kasus maka rest area dibatasi selama libur panjang
Namun, apabila terjadi peningkatan kasus secara signifikan, maka pemberlakuan PSBB Masa Transisi ini dapat dihentikan.
"Dalam hal ini, seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake). Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan,” ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Jika melihat dari pergerakan situasi COVID-19 di DKI Jakarta dalam dua minggu terakhir, penularan relatif melandai, ditandai rata-rata persentase kasus positif sepekan terakhir pada 9,9% dengan ratio test 5,8 per-1000 penduduk dalam sepekan terakhir.
>>> Ganjil Genap Tak Berlaku, Pelanggar Lalin Tetap Ditilang