
Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1497 RFY ditilang polisi setelah kedapatan menerobos jalur bus Transjakarta atau busway. Selain ditilang, Ditlantas Polda Metro Jaya juga melakukan tindakan tegas dengan mencabut surat-surat mobil Fortuner tersebut.
Kronologis kejadian
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo pada hari Rabu (16/6/2022) kemarin menjelaskan kronologi Fortuner bernopol FRY yang baru saja melanggar dan melintasi di jalur busway.
Kepada wartawan, Kombes Pol Sambodo mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu (11/6/2022). Sekitar pukul 15.00 WIB, Fortuner tersebut menerobos jalur busway di Jalan Taman Margasatwa Raya Ragunan menuju Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
>>> Dapatkan pilihan mobil baru dan bekas berkualitas lainnya di sini
Mobil Fortuner tersebut tertangkap kamera menerobos jalur busway
Sementara itu, pihak kepolisian belum membeberkan identitas pengemudi dari mobil Fortuner tersebut. Hanya saja ia menerangkan bahwa pengemudi yang bersangkutan merupakan seorang pegawai pemerintahan. Ia menerobos jalur busway dengan alasan sedang membawa orang sakit.
“Saat itu sedang mau mengantar saudaranya ke rumah sakit. Saat itu kondisi sedang macet, kemudian masuk ke jalur busway. Nanti kita dalami lagi, kan baru hari ini orangnya. Ini baru pengakuan sementara dari yang bersangkutan,” pungkasnya.
Sebelumnya, mobil tersebut lolos dari Polantas yang sedang bertugas. Sambodo menduga alasan Polantas membiarkan mobil tersebut melintas lantaran terhalang Transjakarta.
“Mungkin pada saat itu tidak kelihatan, karena lagi di belakang Busway. Tapi nanti kita lihat hasil pemeriksaannya apa. Nanti kita panggil, lagi dipanggil sama Kasatnya, lagi diperiksa juga,” jelasnya.
>>> Kata Polisi, Ini Sebabnya Bus Transjakarta Sering Alami Kecelakaan
Surat izin dicabut
Bukan hanya melakukan tilang, tapi pihak kepolisian melakukan pencabutan surat-surat mobil tersebut. Tujuannya adalah untuk memberikan efek jera bagi pengemudi lainnya.
“Selain diberikan tilang kepada yang bersangkutan, maka pelat nomor dan STNK khusus tersebut kemudian kita tarik dan kita sita,” jelas Kombes Pol Sambodo. “Sehingga yang bersangkutan tidak berhak lagi, tidak berhak menggunakan pelat nomor ini, dan harus menggunakan pelat nomor asli."
Polisi mengamankan Fortuner dengan plat nomor RFY
Sebelumnya dalam sebuah rekaman video memperlihatkan Fortuner berpelat RFY tersebut berhenti di belakang bus Transjakarta. Ketika bus maju, mobil tersebut pun turut melaju. Seorang anggota polisi lalu lintas yang sedang bertugas pun terlihat tidak memberikan tindakan atas pelanggaran tersebut.
>>> Polda Sumsel Ungkap Penipuan Berkedok Honda Mobilio Bodong