Kredit Mobil Bisa Dilonggarkan Sesuai Imbauan Jokowi, tapi Ada Syaratnya

27/03/2020

Pasar mobil

4 menit

Share this post:
Kredit Mobil Bisa Dilonggarkan Sesuai Imbauan Jokowi, tapi Ada Syaratnya
Tak semua kredit mobil dan motor bisa ditangguhkan, meski Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan imbauan kepada lembaga pembiayaan untuk memberi kelonggaran.

Pemerintah telah mengambil sejumlah langkah untuk menekan angka penyebaran virus corona di Indonesia. Salah satu kebijakan yang terus diserukan pemerintah adalah agar masyarakat untuk tetap berada di rumah. Segala kegiatan yang berada di luar rumah disarankan untuk diurungkan. 

Kebijakan tersebut memberikan dampak tersendiri bagi masyarakat yang bekerja di sektor transportasi seperti driver taksi online ataupun ojek online. Pendapatan mereka menjadi turun drastis karena minimnya order selama ada imbauan agar masyarakat untuk berada di rumah saja. 

Para pekerja tersebut pun khawatir tak bisa memenui kebutuhannya sekaligus membayar kredit mobil dan motor yang mereka gunakan sehari-hari untuk bekerja seperti diungkap Jokowi dalam rapat terbatas dengan anggota kabinet. 

"Keluhan yang saya dengar juga dari tukang ojek, sopir taksi yang sedang memiliki kredit mobil atau motor, atau nelayan yang sedang memiliki kredit, saya kira sampaikan ke mereka, tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun," ungkap Jokowi beberapa hari lalu. 

>>> Kelonggaran Kredit Motor dan Mobil Diharapkan Bukan Cuma Wacana

Tak Semua Kredit Mobil atau Motor Bisa Mendapat Kelonggaran

Agar para pekerja di sektor transportasi tersebut tak merasa berat, Jokowi pun meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan relaksasi berupa penangguhan kredit mobil atau motor selama satu tahun. Artinya mereka yang bekerja sebagai driver online bisa sedikit lega karena cicilannya ditangguhkan selama 12 bulan di tengah virus corona yang masih mewabah di Tanah Air. 

Presiden Joko Widodo meminta agar lembaga pembiayaan memberikan kelonggaran kredit mobil dan motor

Presiden Joko Widodo mendengar keluhan para driver online yang sepi order selama wabah virus corona merebak

>>> Presiden Jokowi Imbau Kredit Motor dan Mobil Ditangguhkan 1 Tahun

Tapi rupanya lembaga pembiayaan alias leasing tak bisa memberikan kelonggaran kredit mobil dan motor tersebut secara cuma-cuma meskipun ada imbauan dari Presiden Jokowi. 

Corporate Secretary & Legal Compliance Division Head Mandiri Tunas Finance Arif Reza Fahlepi saat dikonfirmasi menyebut pihaknya bakal memberikan kelonggaran kredit mobil dan motor tersebut, asalkan si debitur memiliki riwayat pembayaran yang baik dan juga terdampak langsung dari wabah virus corona ini. Sedangkan untuk driver online, Reza mengungkap pihaknya masih menunggu aturan yang khusus pada satu profesi tersebut. 

"Kalau di kita ini ya mengajukan permohonan restrukturisasi, perusahaan multifinance melakukan assessment apakah debitur terkena dampak langsung atau tidak langsung, kemudian di lihat histori pembayaran bunganya dan lain-lain, kemudian memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur, diskusi dengan debitur untuk menentukan keringanannya seperti apa, itu yang akan kita lakukan rasanya sih sejalan dengan guidance dari OJK," jelas Reza. 

Dirinya juga menjelaskan, tak semua konsumennya bisa mendapat kelonggaran terlebih bagi mereka yang memiliki riwayat pembayarannya tak lancar. 

OJK telah merilis aturan kelonggaran kredit motor dan mobil

OJK telah merilis POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional

"Kan lihat historinya. kan sektor yang terdampak langsung kan pariwisata kan, kemudian kaya UMKM gitu kan," ungkapnya.

>>> BRI Finance Hadirkan Solusi Cicilan Ringan Untuk Mobil Baru BMW Mulai Dari Rp20 Jutaan

Diatur oleh OJK

Sebagai informasi, OJK telah merilis POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical mengatur bahwa debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini adalah debitur (termasuk debitur UMKM) yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada Bank karena debitur atau usaha debitur terdampak penyebaran COVID-19 baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan. 

Dalam POJK ini jelas diatur bahwa pada prinsipnya bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM, sepanjang debitur-debitur tersebut teridentifikasi terdampak COVID-19. Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan. 

>>> Dapatkan berbagai event dan promosi terbaru hanya di Cintamobil.com

Menjadi jurnalis otomotif di salah satu media ternama di Indonesia sejak 2016 dan telah memiliki ragam pengalaman menguji mobil hingga mengunjungi pameran otomotif tingkat dunia. Bergabung sebagai Editor di Cintamobil sejak tahun 2020. Lulusan Universitas Trisakti ini mengawali karir sebagai jurnal
 
back to top