Sistem ganjil genap di Kota Bogor ‘menjalar’ ke berbagai daerah Jawa Barat yang lain, seperti Kota Bandung, Kota Cirebon, dan Kota Tasikmalaya.
Yang terbaru Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi memberlakukan pembatasan yang sama di Kota Cimahi. Kebijakan ini dilakukan dalam rangka mendukung Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
>>> Ini 19 Kendaraan yang Bebas Masuk Kawasan Ganjil Genap Jakarta
Tanpa batas waktu
Dikutip dari NTMC Polri, sistem ganjil genap diberlakukan di dua ruas jalan utama dalam kota, yaitu Jalan Jenderal Amir Machmud dari mulai Persimpangan Sangkuriang sampai dengan Simpang Tiga Jalan Daeng Moch Ardiwinata, serta Jalan Gandawijaya dari mulai Cimahi Mall sampai dengan Simpang Tiga Kolonel Masturi.
Adapun waktunya setiap hari kerja mulai Senin, (23/8/2021) dari pukul 08.00-18.00 WIB. Sedangkan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional ganjil genap tidak berlaku.
Ganjil genap untuk menekan mobilitas masyarakat
Ganjil genap ini berlaku sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Pemkot dan Kepolisian bakal melihat perkembangannya seperti apa, untuk kemudian menentukan diakhiri atau tetap dilanjutkan.
“Kita uji coba dulu sekalian sosialisasi pada pengendara. Kita lihat besok seperti apa perkembangannya setelah itu diterapkan,” kata KBO Satlantas Polres Cimahi Iptu Erin Herinduansyah di NTMC Polri, Minggu (22/8/2021).
Pengecualian
Sebagaimana wilayah lain, sistem ganjil genap di Kota Cimahi berlaku juga mengecualikan jenis kendaraan tertentu, seperti kendaraan medis dan angkutan umum, termasuk ojol.
“Untuk ojol memang dikecualikan. Karena kan tujuannya menekan mobilitas warga, nah ojol yang membawa pesanan makanan itu untuk mengamankan jalur distribusi logistik atau makanan ke rumah masyarakat juga selama mereka diam di rumah,” kata Iptu Erin.
Lebih lengkapnya berikut 11 jenis kendaraan yang dikecualikan:
- Kendaraan bermotor operasional TNI, POLRI, DISHUB, SATPOL PP, dan kendaraan pemerintah (TNKB warna merah dasar).
- Kendaraan angkutan umum dengan TNKB warna dasar kuning.
- Kendaraan ambulance.
- Pemadam kebakaran.
- Kendaraan angkutan online baik sepeda motor atau mobil
- Kendaraan khusus pengangkut BBM (Bahan Bakar Minyak) atau BBG (Bahan Bakar Gas).
- Kendaraan angkutan kebutuhan bahan pangan sehari-hari.
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pengangkut uang bank indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas POLRI
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan atau sesuai asas diskresi petugas POLRI.
>>> Ini 19 Kendaraan yang Bebas Masuk Kawasan Ganjil Genap Jakarta
Hanya kendaraan jenis tertentu yang bebas melintas di kawasan ganjil genap
Bagi kendaraan bermotor yang tidak masuk pengecualian tersebut tidak diperbolehkan melintas di kawasan ganjil genap yang bukan jatahnya. Meski demikian, petugas tidak memberikan sanksi tilang dan hanya memberikan sanksi putar balik.
Seperti diketahui, sistem ganjil genap PPKM pertama diberlakukan di Kota Bogor, yaitu pada 19 Mei 2021. Disusul ganjil genap di ibu kota mulai 12 Agustus 2021 dan daerah-daerah lain.
>>> Satgas COVID-19 Bogor Terapkan Ganjil-Genap Selama PPKM Level 4

