Konsumen Tahan Bayar DP Gara-gara Wacana Pajak Mobil Baru 0%?

27/09/2020

Pasar mobil

4 menit

Share this post:
Konsumen Tahan Bayar DP Gara-gara Wacana Pajak Mobil Baru 0%?
Kementerian Perindustrian tengah mengusulkan wacana pajak mobil baru 0%. Kabarnya dengan adanya wacana ini ada konsumen yang menahan bayar DP, benarkah?

Kementerian Perindustrian telah mengusulkan agar pemerintah bisa merelaksasi pajak mobil baru menjadi 0%. Usulan tersebut sudah disampaikan langsung oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

Usulan pajak mobil baru 0% dilakukan semata-mata untuk meningkatkan daya beli masyarakat yang tengah lesu. Lesunya daya beli masyarakat ini membuat penjualan mobil di Tanah Air turun drastis. 

Hingga saat ini belum ada keputusan pasti dari pemerintah soal pajak mobil baru 0% itu. Namun wacana tersebut kadung tersebar luas di berbagai lini masyarakat. Pasalnya, apabila pajak mobil baru sebesar 0% berlaku maka harga mobil bisa lebih murah. 

Pajak mobil baru

Wacana pajak mobil baru sebesar 0% masih menanti kepastian

>>> 4 Jenis Pajak yang Membebani Mobil Baru

Adakah Konsumen Menahan DP? 

Santer dikabarkan banyak konsumen yang menunda membeli mobil baru lantaran adanya wacana tersebut. Bahkan disebut juga ada konsumen yang menahan membayar uang muka alias Down Payment lantaran wacana itu. Benarkah demikian? 

"Untuk hal ini (konsumen menahan DP) kami belum lakukan pendataan, karena biasanya data masuk akhir bulan," jelas CSD & Marcomm Head Auto2000 Cahaya Fitri Tantriyani saat dihubungi Cintamobil.com, Jumat (25/9/2020). 

Menurutnya hingga saat ini pihaknya masih menunggu kepastian dari pemerintah. Ditegaskan Tantri, Auto2000 sebagai salah satu dealer terbesar Toyota di Indonesia bakal mengikuti apapun kebijakan pemerintah nantinya. Termasuk soal pajak mobil yang bakal dibebaskan. 

Pajak mobil baru

Santer dikabarkan konsumen menahan DP karena wacana pembebasan pajak mobil

>>> Tips Lapor Pajak Online serta Cara Menghitung Pajak Mobil

Menunggu Kepastian

Sekadar informasi, setiap mobil baru di Indonesia dibebankan empat instrumen pajak mulai dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Balik Nama (BBN), dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Besaran pajak pun berbeda-beda menyesuaikan dengan PPnBM sesuai Peraturan Pemerintah No.41 tahun 2013. Di antara keempat instrumen tersebut belum dijelaskan secara rinci mana yang akan dibebaskan. 

"Di tengah situasi perekonomian selama masa pandemik, kita semua tahu bisnis industri otomotif menjadi salah satu yang terdampak. Adanya sebuah kepastian adalah hal yang akan membantu kami selaku pelaku bisnis," ungkap Tantri. 

Tantri juga menyebut pada periode Juli hingga Agustus terlihat sudah ada peningkatan dari sisi penjualan mobil dibandingkan saat awal pandemi. Hal ini pun dianggap sebagai salah satu sinyal pasar otomotif Tanah Air mulai pulih secara perlahan-lahan. 

"Jadi analisa kami masyarakat mulai optimis untuk kembali spending dan membelanjakan dananya untuk kebutuhannya," pungkas Tantri. 

>>> Harga Innova Bisa Rp 179 Jutaan Bila Pajak Mobil Baru Sebesar 0% Berlaku 

Menjadi jurnalis otomotif di salah satu media ternama di Indonesia sejak 2016 dan telah memiliki ragam pengalaman menguji mobil hingga mengunjungi pameran otomotif tingkat dunia. Bergabung sebagai Editor di Cintamobil sejak tahun 2020. Lulusan Universitas Trisakti ini mengawali karir sebagai jurnal
 
back to top