Ratusan kamera ETLE sudah dipasang di sejumlah titik untuk memantau para pelanggar lalu lintas secara elektronik. Nantinya penindakan tilang berlaku secara nasional. Artinya, pelanggaran lalu lintas bisa ditindak dimanapun.
Setidaknya ada 10 jenis pelanggaran tilang elektronik sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adanya kamera ETLE dapat mengurangi tilang di tempat
Adapun 10 jenis pelanggaran yang bisa terekam kamera ETLE adalah:
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan,
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan,
3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone,
4. Melanggar batas kecepatan,
5. Menggunakan pelat nomor palsu,
6. Berkendara melawan arus,
7. Menerobos lampu merah,
8. Tidak menggunakan helm,
9. Berboncengan lebih dari 3 orang,
10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
>>> Tidak Sekedar Catat Pelanggar Lalin, Ini Fungsi Lain Kamera Tilang Elektronik
Alur Tilang Elektronik usai Melakukan Pelanggaran
Nantinya kamera ETLE akan mendeteksi secara otomatis pelanggaran yang difokuskan pada setiap kendaraan. Kamera ETLE ini bisa bekerja secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh para pengendara. Lalu, bagaimana cara memproses agar STNK Anda tak diblokir karena tilang elektronik tersebut?
Mengutip laman Polda Metro Jaya, bila ada yang kedapatan melanggar pihak kepolisian akan melakukan verifikasi. Jadi, setelah pelanggaran lalu lintas terekam kamera CCTV, data kendaraan akan dikirim ke banck office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
Kemudian, petugas akan mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration dan identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan. Identitas kendaraan dari data base registrasi kendaraan bermotor juga dicek.
Setelah itu, petugas akan mengirim surat konfirmasi yang mencantum nama pemilik kendaraan, foto atau bukti pelanggaran, jenis pasal yang dilanggar, alamat pemilik dan jenis kendaraan, serta masa berlaku kendaraan.
Dalam surat tersebut juga berisi petunjuk untuk melakukan konfirmasi termasuk tanggal untuk konfirmasi tersebut. Surat konfirmasi akan dikirim selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.
10 jenis pelanggaran bisa terekam kamera ETLE
>>> Tilang Elektronik Kian Canggih, Pelanggar Lalu Lintas Bisa Ditindak Dimanapun
Tak Bayar Denda Tilang, STNK Bisa Diblokir
Setelah surat konfirmasi diterima, pemilik kendaraan wajib melakukan klarifikasi. Cara melakukan klarifikasi bisa dilakukan secara manual atau online. Pelanggar diberi waktu 5 hari untuk melakukan konfirmasi.
Konfirmasi ini merupakan hak jawab bagi pemilik kendaraan mengenai pelanggaran atas nama kendaraan yang dikenakan sanksi. Jika proses klarifikasi sudah dilakukan dan Anda terbukti melanggar nanti akan mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran serta kode BRI Virtual untuk melakukan pembayaran denda lewat Bank BRI.
Apabila pengendara tidak membayar denda dalam kurun waktu 7 hari, STNK akan diblokir sementara sampai denda tersebut dibayarkan.
>>> Kenali Perbedaan Surat Tilang Biru dan Merah