
Segera cek emisi kendaraan Anda untuk bantu kurangi polusi
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi. Salah satu disinsentif tersebut yakni, pangemudi harus membayar lebih mahal tarif parkir yang tersebar di ratusan lokasi parkir yang ada di DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta kini telah menetapkan total 131 lokasi parkir dengan tarif tertinggi bagi kendaraan yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi gas buang kendaraannya.
>>> Dapatkan pilihan mobil baru dan bekas berkualitas lainnya di sini
Tarif Parkir Disinsentif
"Total nanti akan ada 131 titik parkir yang terapkan parkir disinsentif di Jakarta," kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati.
Dia menjelaskan, penerapan tarif parkir disinsentif di sejumlah lokasi parkir tersebut sebagai langkah upaya untuk lebih menegakkan aturan uji emisi di masyarakat DKI Jakarta.
Sementara itu, untuk penambahan lokasi juga untuk membuat masyarakat lebih sadar dan berpartisipasi dalam melakukan uji emisi bagi kendaraannya, apalagi saat ini banyak juga yang menyelenggarakannya secara gratis.
Tegakan aturan agar pemilik kendaraan lakukan uji emisi
Menurut Ani, sebanyak 121 lokasi parkir yang dikelola Perumda Pasar Jaya juga diterapkan tarif parkir baru mulai 1 Oktober 2023. "Mulai 1 Oktober 2023 seluruh lokasi parkir yang dikelola (Perumda) Pasar Jaya, ada 121 titik lokasi parkir akan juga menerapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaraan yang belum lolos uji emisi," ucap Ani.
Adapun penentuan besaran tarif disinsentif diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. Wah pengguna mobil bisa boncos buat parkir doang tuh! Makanya segera uji emisi dan perbaiki jika belum lulus!
Bagi kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp7.500 per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Namun, pada lokasi "Park and Ride" (parkir dan berkendara), kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp7.500 sekali parkir atau berlaku tarif flat.
>>> Mumpung Weekend, Yuk Uji Emisi Gratis Kendaraan Di Bengkel Astra Daihatsu
Daftar Parkir Disinsentif
Saat ini ada sepuluh lokasi parkir yang sudah menerapkan tarif disinsentif, diantaranya yaitu:
- Pelataran Parkir IRTI Monas
- Kawasan Parkir Blok M Square
- Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat
- Kawasan Parkir Pasar Mayestik
- Park and Ride Kalideres.
- Gedung Parkir Taman Menteng
- Gedung Parkir Istana Pasar Baru
- Park and Ride Lebak Bulus
- Park and Ride Terminal Kampung Rambutan
- Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM).
Penerapan kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor bahwa "Setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang akan dikenakan tarif disinsentif berupa pembayaran tarif tertinggi".
>>> Liburan Sekalian Uji Emisi Gratis di Ancol, Simak Syaratnya