Penerapan aturan kewajiban uji emisi kendaraan pribadi sudah mulai berlaku pada 24 Januari 2021. Kini Dinas Perhubungan mulai gencar melakukan pengecekan terhadap sejumlah kendaraan di Ibu Kota.
>>> Selain Wajib, Mengapa Uji Emisi Kendaraan Pribadi Harus Dilakukan?
Tak Boleh Parkir
Nantinya, bila ada kendaraan yang kedapatan tak lulus uji emisi maka tidak bisa memarkirkan kendaraannya di Jakarta.
Kalau tak lulus uji emisi sanksi sudah menanti
"Jika pemilik kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi, maka tidak dapat menggunakan fasilitas parkir di DKI Jakarta. Otomatis ke depannya akan dikenakan tarif parkir tertinggi yang berlaku saat membayar," tulis laman instagram Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur.
Sudinhub sendiri saat ini tengah melakukan Giat Uji Emisi Kendaraan Bermotor Roda Empat di Kantor Walikota Jakarta Timur Puluhan kendaraan roda empat ikut dalam uji emisi gratis yang diselenggarakan Dinas Lingkungan Hidup DKI di beberapa tempat.
Sekadar mengingatkan, Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, bagi mobil penumpang perseorangan atau sepeda motor berusia lebih dari tiga tahun yang tidak melakukan uji emisi dan/atau tak lulus uji emisi gas buang ke depan akan dikenakan sanksi yang tertuang dalam UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009, pasal 285 dan pasal 286, yakni denda maksimal Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan denda maksimal Rp 500 ribu untuk mobil.
Yang melakukan penegakan hukum di jalan adalah Kepolisian dan Dishub. Pergub ini telah ditetapkan pada bulan Juli 2020, artinya Pergub ini mulai berlaku enam bulan sejak disahkan.
>>> Kendaraan Pribadi Belum Uji Emisi? Siap-siap Kena Sanksi
Soal Tilang Masih Tahap Diskusi
Salah satu metode pengukuran uji emisi
Namun demikian, soal tilang pihak kepolisian mengaku masih dalam tahap diskusi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan juga Pemprov Jakarta.
Pemberlakuan uji emisi ini memang dimaksudkan untuk mengurangi polusi udara di Ibu Kota yang kian tercemar. Dalam data Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, terlihat peningkatan jumlah pengguna kendaraan bermotor di Jakarta selama 2017 hingga 2019. Pada 2019, jumlah kendaraan bermotor di Jakarta meningkat sebesar 0,7% atau sebanyak 77.158 kendaraan dari tahun sebelumnya.
Hal itu menyebabkan peningkatan produksi gas buang kendaraan, sehingga uji emisi perlu dilakukan untuk mengurangi pencemaran udara di Ibu Kota.