Kementerian ESDM Terapkan Tarif Charging EV, Termahal Rp 57 Ribu

27/07/2023

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
Kementerian ESDM Terapkan Tarif Charging EV, Termahal Rp 57 Ribu
Nantinya tarif charging listrik cepat paling mahal Rp25.000, sedangkan untuk teknologi pengisian sangat cepat atau ultrafast charging maksimal Rp57.000.

Pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan tarif pengisian baterai mobil listrik atau electric vehicle (EV). Hal tersebut telah tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No.182.K/TL.04/MEM.S/2023 yang berisi tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik Pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum.

Tarif pengisian daya EV full-charged mulai dari Rp25.000 hingga Rp57.000
Tarif charging EV full-charged mulai dari Rp25.000 hingga Rp57.000

Dalam Keputusan tersebut berbunyi biaya layanan pengisian listrik dengan teknologi pengisian cepat atau fast charging paling mahal 25 ribu rupiah. Sedangkan untuk teknologi pengisian sangat cepat atau ultrafast charging maksimal 57 ribu rupiah.

Namun biaya pengisian baterai mobil listrik belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam perpajakan.

>>> Dapatkan pilihan mobil baru dan bekas berkualitas lainnya di sini

Sudah Tertuang dalam Peraturan Menteri

Lebih lanjut, tarif pengisian untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (BEV) juga telah diatur melalui Peraturan Menteri ESDM No.1/2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Penentuan tarif pengisian listrik juga telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No.1/2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Tarif pengisian untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai telah diatur melalui Peraturan Menteri ESDM No.1/2023
Tarif charging untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai telah diatur melalui Peraturan Menteri ESDM No.1/2023

Dalam pasal 29 ayat (1) tersebut berbunyi tarif tenaga listrik untuk pengisian listrik dari Badan Usaha SPKLU pemilik KBL berbasis baterai merupakan biaya pembelian tenaga listrik atau energy charge (kWh) sesuai tarif tenaga listrik untuk keperluan layanan khusus menggunakan faktor pengali N paling tinggi 1,5.

Kemudian, pasal 29 di ayat (3) juga mengatur selain adanya tarif tenaga listrik, pemilik KLB berbasis baterai dapat dikenakan biaya layanan listrik.

Sementara biaya layanan untuk teknologi pengisian lambat (slow charging), teknologi pengisian menengah (medium charging), dan pengisian listrik roda dua dan/atau roda tiga tidak dikenakan biaya sebagaimana tertuang dalam pasal 29 ayat (7).

>>> Jangan Ragu Beli Kendaraan Listrik, Berikut Cari Tahu Lokasi SPKLU dan Tarif Charging

SPKLU di Trans Jawa

Setidaknya sudah ada ribuan SPKLU yang dibangun oleh PLN, dan yang terbaru PLN meresmikan 4 charging station mobil listrik yang lokasinya ada di sepanjang jalur Tol Trans Jawa.

Yang tentunya keberadaan charging station ini akan menjamin kebutuhan para pengguna mobil listrik yang hendak ke luar kota menggunakan Tol Trans Jawa.

 Keempat SPKLU itu berlokasi di sejumlah Rest Area Tol Trans Jawa. Yaitu di Rest Area KM 207 A Palikanci, Rest Area KM 379 Batang, Rest Area KM 519 A dan Rest Area KM 519 B Sragen.

>>> Hyundai Mobile Charging Sambangi Medan, Solusi Saat Situasi Darurat

Menggeluti dunia Jurnalistik sejak 2013, berbagai desk berita umum telah dilakoninya. Mulai dari kriminal dan metropolitan, seleb dan gaya, kesehatan dan lingkungan, ekonomi bisnis, serta kepemerintahan. Terakhir, yakni di 2020 mulai jatuh cinta dengan Otomotif. Kata siapa perempuan nggak
 
back to top