Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini tengah mengatur aturan adanya suara untuk mobil listrik. Seperti yang sudah kita ketahui, umumnya mobil listrik memang tidak menghasilkan getaran mesin dan suara yang keluar dari knalpot. Adanya aturan suara untuk mobil listrik ini diyakini menambah faktor keselamatan bagi pengguna jalan raya.
>>> Euro4 Berlaku Tahun Depan, Bagaimana Nasib Isuzu Panther?
Tesla Model X menjadi salah satu pilihan mobil listrik yang bisa Anda miliki
Dewanto Purnacandra – Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan mengatakan aturan suara mobil listrik memang tengah dirancang.
"Kami memang sedang membahas adanya aturan suara mobil listrik. Nanti setiap mobil listrik dibekali dengan alat tambahan yang dapat mengeluarkan suara yang menandakan adanya mobil listrik." katanya kepada Cintamobil.com di GIICOMVEC 2020, Kamis (5/3).
>>> 5 Referensi Mobil Pertama Bagi Wanita
"Nanti suara itu akan keluar pada kecepatan dibawah 30 km/jam. Saat sudah di atas angka tersebut suara akan hilang digantikan dengan suara ban. Suaranya juga tidak akan berupa suara musik ataupun hewan. Jadi suara buatan akan menyerupai suara mobil pada umumnya.” sambungnya.
Dewanto menjelaskan aturan suara mobil listrik ini akan hadir sebelum bulan Juli mendatang. "Aturannya masih dibahas, kemungkinan semester pertama ini bisa direalisasikan." pungkasnya.
>>> Review DFSK Gelora 2020: Van Kekar nan Luas dari Negeri Bambu
Bagi Anda pemilik mobil listrik Mitsubishi, bisa melakukan pengisian daya di Plaza Senayan
Mobil Listrik Juga Harus Miliki Suara di Eropa
Organisasi antar pemerintahan Eropa (Uni Eropa) saat dilaporkan mendesak produsen mobil kendaraan listrik untuk menambahkan fitur perangkat pemancar kebisingan. Aturan ini dibuat mengikuti kekhawatiran bahwa mobil beremisi rendah terlalu sepi, membuat pejalan kaki dalam bahaya di jalan karena tidak menyadari adanya mobil listrik di jalan.
>>> Mau tahu promo mobil terkini? Klik link ini
Kedepannya Uni Eropa menginginkan semua jenis baru kendaraan listrik roda empat harus dilengkapi dengan perangkat, yang terdengar seperti mesin konvensional. Mulai 2021 semua mobil tanpa emisi harus memiliki Acoustic Vehicle Alerting Systems (AVAS) yang akan berbunyi ketika mobil berjalan di bawah kecepatan 12 mph atau 19 km/jam.
"Manfaat transportasi mobil ramah lingkungan harus dapat dirasakan oleh semua orang dan kami memahami keprihatinan para tunanetra." Kata Uni Eropa. "Persyaratan baru ini akan menambah keamanan pejalan kaki saat menyeberang jalan," tandasnya.
>>> Berita otomotif terbaru dan terlengkap ada di Cintamobil.com