Kepadatan lalu lintas di ubu kota, khususnya di jam masuk kerja akhir-akhir ini sangat padat. Untuk itu, perlu adanya peraturan agar bisa membuat jam-jam krusial sedikit lebih senggang.
Kemacatan saat jam masuk kerja di Ibu Kota
Hal itu disambut baik oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo yang akan segera merealisasikan hal itu dengan peraturan jam masuk kantor menjadi dua sesi atau bagian.
"Kami akan diskusikan lebih lanjut lagi terkait hal ini," ujarnya.
>>> Bersiap Macet! Prediksi Kemenhub 123,8 Juta Orang akan Mudik 2023
Peringkat 29 Dunia
Ia juga mengungkapkan bahwa tingkat kemacetan Jakarta mengalami kenaikan di posisi 29 dunia. Peringkat kemacetan Jakarta tersebut tercatat pada Februari 2022 dan meningkat cukup drastis di 2023.
"Jakarta pernah jadi kota tingkat kemacetannya peringkat ke-3, kemudian turun ke-7, turun ke-11, turun ke-31. Kemarin (2021) menjadi urutan 46, sekarang di Februari naik jadi 29. Artinya hal kepadatan ini perlu perhatian serius," ucap Syafrin.
>>> Mudik Anti Macet! Garuda Indonesia Tebar Promo Diskon Tiket Mudik hingga Rp 1 Juta, Cek Rutenya
Data Pemprov DKI: Tingkat Kepadatan 53%
Lebih lanjut Syafrin menjelaskan tingkat kepadatan lalu lintas di DKI Jakarta saat ini mencapai 53 persen. Dirinya berharap Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bisa memberikan perhatian serius terhadap kemacetan ibu kota Jakarta.
Data Pemprov DKI: Tingkat kepadatan lalu lintas di DKI Jakarta saat ini mencapai 53 persen
"Pak Gubernur memberikan perhatian serius dengan salah satunya untuk didiskusikan secara utuh, masukan ke semuanya ditampung, kemudian saran dan solusi seperti apa. Itu yang akan dibahas di tanggal 17 Mei besok," kata Syafrin.
Kemarin, 17 Mei 2023, Pemprov DKI Jakarta menggelar diskusi untuk membahas pembagian jam masuk kerja karena kemacetan Jakarta yang meningkat. Forum ini akan membicarkan lebih jelas mengenai pengaturan jam kerja untuk mengatasi masalah kemacetan di Ibu Kota.
Nantinya jam masuk kerja di DKI Jakarta akan dibagi menjadi dua sesi, yakni jam 08.00 dan jam 10.00 pagi. Sebagian begar masyarakat sangat setuju dengan peraturan baru ini. Lebih lanjut, kita tunggu saja hasil diskusi lebih dalam lagi terkait kebijakan jam masuk kerja di DKI Jakarta.