
Kecelakaan bus di KM 92 Tol Cipularang yang terjadi malam hari kemarin (26/6/2022) menyisakan peringatan penting, bagaimana ketidakdisiplinan bisa membahayakan nyawa pengendara di jalan. Apalagi banyaknya bus dan truk yang melanggar jalur yang sudah ditentukan.
Penindakan bus keluar jalur
Korban yang mengalami insiden tersebut menyebutkan bahwa bus yang ditengarai mengalami rem blong tidak berkendara di jalur yang semestinya. Padahal lajur di sebelah kiri dibuat khusus untuk kendaraan bertonase besar seperti bus dan truk. Jikapun harus mendahului kendaraan lain, bus dan truk diawajibkan untuk kembali berkendara di jalur kiri.
Jusri Pulubuhu selaku Training Director dan Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) ketika dihubungi oleh Cintamobil.com menyebutkan penindakan yang lebih tegas harus diberikan kepada pengendara bus dan truk agar tidak sembarangan melanggar jalur khusus yang sudah disediakan untuk mobil bermuatan besar tersebut.
“Harusnya konsepnya memang begitu, adanya penindakan. (Padahal) kita sudah ada kamera gitu ya, penerapannya harus ditegakkan. Jadi penegakan hukum atau law enforcement dari pelanggaran itu tidak ada pengecualian,” jelas Jusri.
>>> Dapatkan harga mobil mewah terbaru dan promo menarik lainnya di sini
Penindakan terhadap truk dan bus yang keluar jalur perlu ditingkatkan
Selama ini, pelanggaran yang sering ditindak semisal melanggar batas kecepatan berkendara atau bobot muatan yang melebihi kapasitas. Tapi, menurut Jusri, pemerintah harusnya mulai memperhatikan pengendara yang melanggar jalur yang sudah ditentukan.
“Jangan kita overspeeding, ODOL atau apa. Tetapi penyalahgunaan atau tidak tertib yang dilakukan oleh bus itu harus menjadi satu kebijakan atau peraturan yang dilaksanakan paralel dengan pengguna jalan yang lain,” terangnya.
Padahal penindakan untuk pengguna bus lebih mudah dilakukan dibandingkan dengan pengguna mobil pribadi. Mengingat bus yang bergabung dengan perusahaan otobus (PO) memiliki data yang cukup lengkap. Dibandingkan pemilik mobil yang seringkali belum melakukan pindah nama ketika membeli mobil bekas.
Untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan, Jusri juga menegaskan bahwa Pemerintah harus memperhatikan kondisi kendaraan yang melintas. Mulai dari kelayakan kendaraan sampai dengan sopir yang mengendarainya.
"Saya ingin tahu bagaimana implementasi pengawasan dari pemerintah terhadap pengelolaan manajemen keselamatan dari pengusaha-pengusaha oto atau bus atau apa pun supaya kecelakaan ini tidak terjadi lagi," jelas Jusri.
>>> Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Sering Jadi Target Polisi
Sempat timbulkan kemacetan
Pihak Jasa Marga sebelumnya telah mengabarkan bahwa penanganan kecelakaan telah selesai dilakukan. Akibat dari tabrakan beruntun tersebut, arah lalu lintas dari Bandung menuju Jakarta sempat mengalami macet panjang.
Kecelakaan di KM 92 Tol Cipularang terjadi pada pukul 21.00 WIB
Dilansir dari laman NTMC Polri, kecelakaan yang melibatkan 17 kendaraan tersebut terjadi pada pukul 21.00 WIB di ruas jalan Tol Cipularang, KM 92 wilayah Sukatani, Purwakarta. Kepala Induk PJR Tol Cipularang AKP Denny Catur mengungkapkan pihaknya melakukan evakuasi, dimana para korban telah dibawa ke rumah sakit.
“Belum ditemukan atau laporan korban meninggal dunia, mudah-mudahan tidak ada,” ungkap Denny.
>>> Tips Menghindari Tabrakan dari Belakang Saat di Persimpangan