Kecelakaan KA dan Truk: Pelanggar akan Dipidana 3 bulan Kurungan/Denda Rp750 Ribu

21/07/2023

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
Kecelakaan KA dan Truk: Pelanggar akan Dipidana 3 bulan Kurungan/Denda Rp750 Ribu
Sesuai dengan UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114, pengguna yang melanggar akan dipidana kurungan 3 (tiga) bulan atau denda Rp750.000.

Kecelakaan kereta api (KA) 112 Brantas relasi Pasar Senen-Blitar dengan truk tronton di JPL 6 Km 1+523, petak jalan Jerakah-Semarang Poncol pada Selasa (18/7) pukul 19.32 WIB sebelumnya sebabkan gangguan perjalanan KA di lintas yang sama.

Akibat kejadian tersebut, lokomotif KA Brantas mengalami kebakaran dan dua jalur KA pada petak Jerakah-Semarang Poncol sempat tidak dapat dilalui.

Meskipun tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut, namun, terdapat sarana, prasarana, dan keterlambatan perjalanan KA.

Kecelakaan KA 112 Brantas dengan truk tronton di Semarang
Kecelakaan KA 112 Brantas dengan truk tronton di Semarang

Petugas KAI dibantu masyarakat dan pihak terkait telah selesai melakukan evakuasi kereta api dan bangkai truk yang tersangkut di jembatan dekat perlintasan sebidang atau tepatnya di Jalan Madukoro, Semarang.

"Kami ingatkan kembali bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kanan-kiri. Apabila ykin aman, baru melintas," tegas Joni Martinus, VP Public Relation KAI lewat siaran persnya.

>>> Dapatkan pilihan mobil baru dan bekas berkualitas lainnya di sini

Patuhi Peraturan UU

Sesuai dengan UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan: Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib; Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.; Mendahulukan kereta api, dan; Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Apabila pengguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti. Sesuai sanksi yang tertera pada aturan UU No. 22 tahun 2009, pasal 296. Pengguna yang melanggar akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

Saat kejadian kecelakaan tersebut, ada 6 perjalanan KA penumpang yang megalami keterlambatan. Yaitu, KA 112 Brantas, KA 178 Kamandaka, KA 199F Kaligung, KA 111 Brantas, KA 129 Gumarang, dan KA 220 Kertajaya.

Sesuai sanksi yang tertera pada aturan UU No. 22 tahun 2009, pasal 296. Pelanggar akan dihukum kurungan dan denda
Sesuai sanksi yang tertera pada aturan UU No. 22 tahun 2009, pasal 296. Pelanggar akan dihukum kurungan dan denda

KA 112 Brantas yang mengalmi kecelakaan telah selesai proses evakuasi dan kembali diberangkatkan pada 22.31 WIB, atau memakan waktu 3 jam . KAI juga memberikan service recovery sebagai kompensasi kepada penumpang yang KAI-nya mengalami keterlambatan, imbas dari gangguan operasional ini sesuai ketentuan yang berlaku.

Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang Ixfan Hendri Wintoko mengatakan, meskipun KAI 112 Brantas sudah kembali diberangkatan namun proses steril jalur masih terus dilakukan hingga dini hari.

"Keesokan harinya mulai pukul 04.28 WIB alhamdulilah proses evakuasi lokomotif eks KA 112 Brantas sudah selesai dan jalur hulu dapat dilalui kereta api dengan kecepatan terbatas," ujarnya.

>>> Kecelakaan KA Brantas, KNKT: Ban Truk Nyelip di Perlintasan Kereta Api dengan Jalan yang Tak Rata

Tersangka Sopir dan Kernet Diamankan

Sementara itu, Polrestabes Semarang menyebut telah mengamankan sopir berinisial HS (43) warga Kabupaten Kendal, dan kernet truk tronton itu, yang sempat kabur karena disebut merasa ketakutan.

“Penyidik melakukan pendekatan melalui owner dan keluarganya, yang bersangkutan kemudian menyerahkan diri,” kata Kombes Irwan Anwar.

Saat ini keduanya berada di penyidik Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang untuk diambil keterangannya.

>>> Cek Lokasi Parkir dan Shuttle Bus Gratis di GIIAS 2023

Menggeluti dunia Jurnalistik sejak 2013, berbagai desk berita umum telah dilakoninya. Mulai dari kriminal dan metropolitan, seleb dan gaya, kesehatan dan lingkungan, ekonomi bisnis, serta kepemerintahan. Terakhir, yakni di 2020 mulai jatuh cinta dengan Otomotif. Kata siapa perempuan nggak
 
back to top