Kapasitas Maksimal Transportasi Umum DKI Masih 50%

27/08/2021

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
Kapasitas Maksimal Transportasi Umum DKI Masih 50%
Diizinkan mengangkut lebih banyak hingga 75%, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memilih membatasi kapasitas maksimal penumpang transportasi umum sebanyak 50%.

Sejumlah aturan berlaku di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 24-30 Agustus 2021. Termasuk untuk daerah-daerah yang turun status dari PPKM Level 4 ke PPKM Level 3, seperti Jakarta dan kota besar yang lain.

Kapasitas Transportasi Umum

Salah satu aturan yang dilonggarkan yaitu kapasitas maksimal penumpang transportasi umum. Jika di PPKM Level 4 maksimal 50% diperbanyak  menjadi 75%.

Foto menunjukkan petugas berjaga di titik Ganjil Genap Jakarta

Angkutan umum dikecualikan dari aturan ganjil genap

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 Tentang PPKM Berbasis Level 3, Level 2, dan Level 1 wilayah Jawa dan Bali. Pada Diktum KELIMA yang mengatur mobilitas PPKM Level 3 disebutkan:

l. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Transportasi Umum DKI tetap 50%

Meski diizinkan mengangkut lebih banyak penumpang dari sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memilih tetap membatasi kapasitas maksimal transportasi umum sebanyak 50% sesuai SK Kadishub Nomor 346 Tahun 2021.

Aturan dalam SK tersebut; Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) kapasitas maksimal 50%. Kendaraan pribadi 50% dan bisa menjadi 100% jika berdomisili di alamat yang sama. Lalu untuk ojek (online dan pangkalan) kapasitas maksimal 100%.

>>> Syarat Perjalanan Bus DAMRI Terbaru Selama PPKM Level 3

Gambar menunjukkan Aturan Transportasi Umum DKI

Kapasitas maksimal kendaraan di Jakarta selama PPKM Level 3

Lebih terperinci lagi, untuk mobil pribadi satu baris kursi diisi maksimal 2 orang, dengan opsi boleh 3 orang jika satu alamat.

Untuk Transjakarta tipe Articulated Bus atau bus gandeng diisi maksimal 60 orang, single/maxi bus maksimal 30 orang, medium bus maksimal 15 orang, dan micro bus maksimal 6 orang.

Untuk angkutan umum reguler bus besar maupun bus sedang maksimal satu baris 2 orang, satu di kanan dan satu di kiri dipisahkan area kosong di bagian tengah. Sedangkan untuk bus kecil dengan kursi berhadapan maksimal 6 orang dibagi kanan dan kiri.

Seluruh angkutan umum di atas beroperasi dari jam 05.00 WIB pagi hingga 20.30 WIB malam.

Terakhir untuk taksi (online/offline) dan angkutan sewa (rental) hanya boleh mengangkut penumpang 3 orang jika mobilnya 5 seater, dan maksimal 5 orang jika 7 seater.

>>> Angkutan Umum Jangan Bandel, Tak Patuh PPKM KIR Dicabut!

Foto petugas melakukan Pemeriksaan angkutan umum

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan protokol kesehatan

>>> Cari mobil bekas Jakarta, dapatkan harga terbaik di sini!

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top