Sejumlah aturan berlaku di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 24-30 Agustus 2021. Termasuk untuk daerah-daerah yang turun status dari PPKM Level 4 ke PPKM Level 3, seperti Jakarta dan kota besar yang lain.
Kapasitas Transportasi Umum
Salah satu aturan yang dilonggarkan yaitu kapasitas maksimal penumpang transportasi umum. Jika di PPKM Level 4 maksimal 50% diperbanyak menjadi 75%.
Angkutan umum dikecualikan dari aturan ganjil genap
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 Tentang PPKM Berbasis Level 3, Level 2, dan Level 1 wilayah Jawa dan Bali. Pada Diktum KELIMA yang mengatur mobilitas PPKM Level 3 disebutkan:
l. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
Transportasi Umum DKI tetap 50%
Meski diizinkan mengangkut lebih banyak penumpang dari sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memilih tetap membatasi kapasitas maksimal transportasi umum sebanyak 50% sesuai SK Kadishub Nomor 346 Tahun 2021.
Aturan dalam SK tersebut; Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) kapasitas maksimal 50%. Kendaraan pribadi 50% dan bisa menjadi 100% jika berdomisili di alamat yang sama. Lalu untuk ojek (online dan pangkalan) kapasitas maksimal 100%.
>>> Syarat Perjalanan Bus DAMRI Terbaru Selama PPKM Level 3
Kapasitas maksimal kendaraan di Jakarta selama PPKM Level 3
Lebih terperinci lagi, untuk mobil pribadi satu baris kursi diisi maksimal 2 orang, dengan opsi boleh 3 orang jika satu alamat.
Untuk Transjakarta tipe Articulated Bus atau bus gandeng diisi maksimal 60 orang, single/maxi bus maksimal 30 orang, medium bus maksimal 15 orang, dan micro bus maksimal 6 orang.
Untuk angkutan umum reguler bus besar maupun bus sedang maksimal satu baris 2 orang, satu di kanan dan satu di kiri dipisahkan area kosong di bagian tengah. Sedangkan untuk bus kecil dengan kursi berhadapan maksimal 6 orang dibagi kanan dan kiri.
Seluruh angkutan umum di atas beroperasi dari jam 05.00 WIB pagi hingga 20.30 WIB malam.
Terakhir untuk taksi (online/offline) dan angkutan sewa (rental) hanya boleh mengangkut penumpang 3 orang jika mobilnya 5 seater, dan maksimal 5 orang jika 7 seater.
>>> Angkutan Umum Jangan Bandel, Tak Patuh PPKM KIR Dicabut!
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan protokol kesehatan
>>> Cari mobil bekas Jakarta, dapatkan harga terbaik di sini!