
Presiden Joko Widodo telah menjanjikan untuk memberikan kelonggaran kredit kendaraan selama 1 tahun kepada mereka yang bekerja di sektor informal seperti tukang ojek ataupun sopir taksi online.
Hal itu dilakukan Jokowi usai mendengar keluhan dari para tukang ojek dan sopir taksi yang pendapatannya tengah menurun di tengah merebaknya wabah Corona di Tanah Air.
Otoritas Jasa Keuangan memberikan keringanan untuk beberapa prioritas
Ada Prioritas yang Mendapatkan Keringanan
Tak lama berselang, OJK pun merilis POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional. dalam aturan tersebut, disebutkan ada beberapa debitur yang akan mendapatkan perlakuan khusus karena kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank karena usahanya terdampak penyebaran virus corona baik secara langsung ataupun tidak langsung.
>>> Kredit Mobil Bisa Dilonggarkan Sesuai Imbauan Jokowi, tapi Ada Syaratnya
Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot dalam keterangannya menyebut ada beberapa prioritas debitur yang kredit kendaraannya bisa diringankan, siapa saja kah mereka?
1. Debitur terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit/leasing di bawah Rp 10 milyar untuk antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (Kredit UMKM dan KUR).
2. Keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing.
>>> Kelonggaran Kredit Motor dan Mobil Diharapkan Bukan Cuma Wacana
3.Mengajikan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing.
4. Jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi adta yang diberikan kepada bank/leasing.
Bagi mereka yang tak masuk dalam kriteria di atas, disarankan untuk menghubungi pihak bank atau leasingnya langsung dan disarankan untuk tidak bertatap muka.
Tak semua kalangan bisa mendapatkan penangguhan kredit kendaraan 1 tahun
>>> Ada berbagai promo mobil baru dan diskon yang menarik khusus buat Anda disini
Riwayat Pembayaran Harus Baik
Sebelumnya, pihak leasing pun mengungkap hal serupa. Tak semua debitur bisa mendapatkan keringanan kredit pembiayaan. Pihak leasing akan memberikan penangguhan kredit kendaraan selama satu tahun dengan mudah apabila si debitur memiliki riwayat pembayaran yang cukup baik.
"Ya kalau di kita ini ya mengajukan permohonan restrukturisasi, perusahaan multifinance melakukan assestment apakah debitur terkena dampak langsung atau tidak langsung, kemudian di lihat histori pembayaran bunganya dll, kemudian memberikan restru berdasarkan profil debitur, diskusi dengan debitur untuk menentukan keringanannya seperti apa, itu yang akan kita lakukan rasanya sih sejalan dengan guidance dari OJK," tutur Corporate Secretary & Legal Compliance Division Head Mandiri Tunas Finance Arif Reza Fahlepi.