
Jasa Marga mengumumkan penutupan 2 Rest Area Tol Jakarta-Cikampek yang akan dilakukan Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division (JTT). Demikian disampaikan Jasa Marga dalam rilisnya, (26/10/2020). Keduanya yaitu Rest Area 50A arah Cikampek dan Rest Area 52B arah Jakarta.
Jadwal Penutupan
Disebutkan, penutupan bersifat sementara dalam rangka mengurangi kepadatan arus lalu lintas jelang libur panjang akhir Oktober 2020. Adapun jadwal penutupan adalah sebagai berikut:
- Rest Area 50A: Dimulai pada tanggal 27 Oktober 2020 pukul 16.00 WIB sampai dengan 28 Oktober 2020 pukul 16.00 WIB
- Rest Area 52B: Dimulai pada tanggal 1 November 2020 pukul 08.00 WIB sampai dengan 2 November 2020 pukul 08.00 WIB
Di luar jadwal tersebut petugas operasional akan melakukan buka tutup secara situasional atau sesuai diskresi Kepolisian.
Dengan adanya penutupan, pengendara yang ingin beristirahat bisa dilakukan di Rest Area Tol Jakarta-Cikampek yang lain, seperti Rest Area KM 62B atau KM 42B untuk arah Jakarta dan Rest Area KM 39 atau KM 57 untuk arah Cikampek.
Informasi ini diharapkan diterima pengguna jalan dengan baik. Untuk itu sosialisasi penutupan dilakukan Jasa Marga melalui Variable Message Sign (VMS) di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek, baik arah Cikampek maupun arah Jakarta. Dihimbau kepada pengendara untuk tetap berhati-hati selama di perjalanan. Siapkan saldo uang elektronik yang cukup, selalu berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
>>> Mampir di Rest Area Jalan Tol, Patuhi 6 Protokol New Normal Berikut!
Untuk sementara Rest Area KM 50A dan KM 52B ditutup
Libur panjang
Seperti diketahui, akhir bulan ini mulai Rabu, 28 Oktober hingga 1 November 2020 adalah masa libur panjang. Ada cuti bersama yang ditetapkan pemerintah bersamaan dengan Hari Libur Nasional Hari Maulid Nabi Muhammad SAW dan weekend day.
Arus mudik diperkirakan terjadi mulai Selasa, 27 Oktober 2020 dengan banyak kendaraan meninggalkan ibu kota ke berbagai arah. Sedangkan untuk arus balik diperkirakan terjadi hari Minggu, 1 November 2020.
Langkah antisipasi juga dilakukan jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di berbagai wilayah hukum Polda dan Polres tiap daerah. Ditlantas Polda Metro Jaya misalnya, telah menyiapkan sebanyak 749 personel untuk pengamanan. Pos-pos pengamanan juga disiapkan di banyak titik strategis seperti Rest Area Cikarang Utama, Rest Area KM 33, Rest Area KM 39, daerah Pangkalan Jati, daerah Bekasi Cyber Park, hingga Jalan Gandasuka.
Sedangkan untuk mengantisipasi lonjakan penyebaran Covid-19, Rest Area - Rest Area yang beroperasi di masa libur panjang diinstruksikan untuk membatasi kunjungan sebesar 50 persen dari kapasitas maksimum.
>>> Rest Area Bakal Dibatasi 50% saat Libur Panjang Cuti Bersama
Kunjungan Rest Area dibatasi 50 persen untuk mencegah penyebaran Covid-19
>>> Temukan informasi mobil menarik lainnya hanya di Cintamobil.com