Layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) tutup tepatnya pada tanggal 12 sampai 16 Mei 2021 lalu. Pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada momen libur Lebaran tersebut mendapatkan keringanan tidak perlu membuat SIM baru.
>>> Kembali Dibuka, Ini 5 Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta
SIM Keliling
Hari Terakhir Dispensasi Perpanjangan SIM
Melalu keringinan dispensasi yang diberikan oeleh pihak kepolisian seperti yang tertuang dalam surat telegram Kapolri NComor ST/959/V/YAN.1.1./2021 tertanggal 6 Mei 2021. Dalam keterangannya dikatakan ada dispensasi dari tanggal 17 hingga 19 Mei 2021 bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada libur lebaran kemarin.
“Jadi mulai tanggal 12-16 Mei 2021 libur. Sementara bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya dari tanggal 12-16 dapat diperpanjang dari tanggal 17-19 Mei 2021,” jelas Kepala Subdit SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo.
Djati pun mengimbau bagi para pemilik SIM yang masa berlakunya habis di libur Lebaran, untuk mengurusnya pada masa tenggang. Ia menambahkan, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi Sinar.
“Untuk itu yang tidak memperpanjang pada tenggang masa tersebut dilaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru. Ada aplikasi Sinar, ada pilihan online dan offline," ungkapnya.
>>> 461.206 Kendaraan Diputar Balik Selama Ada Larangan Mudik 2021
Gunakan protokol kesehatan saat akan melakukan perpanjangan SIM keliling
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM yang Perlu Dilengkapi
Bagi Anda yang berniat untuk perpanjang SIM perlu disimak syarat dan biaya yang perlu disiapkan. Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C pemohon diwajibkan untuk membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli dan bukti cek kesehatan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Sebelum kena tilang dan STNK dibawa pihak kepolisian karena masa berlaku SIM Anda telah habis. Maka dari itu segeralah perpanjang SIM milik Anda.
>>> Punya Mobil Hyundai? Ada Baiknya Servis di Bengkel Resmi Biar Untung!