Jangan Terlewat! Ini Hari Terakhir Dispensasi Perpanjangan SIM

19/05/2021

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
Jangan Terlewat! Ini Hari Terakhir Dispensasi Perpanjangan SIM
Bagi Anda pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada libur lebaran tahun ini. Hari ini merupakan hari terakhir dispensasi perpanjangan SIM dari kepolisian.

Layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) tutup tepatnya pada tanggal 12 sampai 16 Mei 2021 lalu. Pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada momen libur Lebaran tersebut mendapatkan keringanan tidak perlu membuat SIM baru.

>>> Kembali Dibuka, Ini 5 Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta

Gambar menunjukan SIM Keliling

SIM Keliling

Hari Terakhir Dispensasi Perpanjangan SIM

Melalu keringinan dispensasi yang diberikan oeleh pihak kepolisian seperti yang tertuang dalam surat telegram Kapolri NComor ST/959/V/YAN.1.1./2021 tertanggal 6 Mei 2021. Dalam keterangannya dikatakan ada dispensasi dari tanggal 17 hingga 19 Mei 2021 bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada libur lebaran kemarin.

“Jadi mulai tanggal 12-16 Mei 2021 libur. Sementara bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya dari tanggal 12-16 dapat diperpanjang dari tanggal 17-19 Mei 2021,” jelas Kepala Subdit SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo.  

Djati pun mengimbau bagi para pemilik SIM yang masa berlakunya habis di libur Lebaran, untuk mengurusnya pada masa tenggang. Ia menambahkan, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi Sinar.

“Untuk itu yang tidak memperpanjang pada tenggang masa tersebut dilaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru. Ada aplikasi Sinar, ada pilihan online dan offline," ungkapnya.

>>> 461.206 Kendaraan Diputar Balik Selama Ada Larangan Mudik 2021

Gambar menunjukan SIM Keliling

Gunakan protokol kesehatan saat akan melakukan perpanjangan  SIM keliling

Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM yang Perlu Dilengkapi

Bagi Anda yang berniat untuk perpanjang SIM perlu disimak syarat dan biaya yang perlu disiapkan. Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C pemohon diwajibkan untuk membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli dan bukti cek kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Sebelum kena tilang dan STNK dibawa pihak kepolisian karena masa berlaku SIM Anda telah habis. Maka dari itu segeralah perpanjang SIM milik Anda.

>>> Punya Mobil Hyundai? Ada Baiknya Servis di Bengkel Resmi Biar Untung!

Rahmat menjadi jurnalis otomotif media daring sejak 2014 silam. Tercatat Rahmat bergabung dengan tim redaksi Cintamobil.com sejak 2019 hingga saat ini.  Lulusan jurusan Sastra Indonesia ini sejak awal kuliah memang bercita-cita menjadi seorang jurnalis. Sebelum berkiprah di media yan
 
back to top