Diberlakukannya aturan kebijakan larangan mudik lebaran di tahun 2020 oleh Presiden Republik Indonesia Jokowi Widodo tak membuat sebagian masyarakat berdiam diri di rumah. Terlebih pusat Ekonomi Indonesia yaitu DKI Jakarta memberlakukan PSBB dimana kantor-kantor diwajibkan melakukan Work From Home.
Foto TMCPoldaMetro tengah memberlakukan aturan PSBB
>>> Nissan Tawarkan Diskon Pada SUV Terra Hingga Rp 100 Juta
Hal itulah yang menjadi alasan banyak masyarakat nekat mencari cara agar dapat pulang kampung. Seorang pemudik asal Tangerang Selatan dengan tujuan Provinsi Lampung menginformasikan kepada Cintamobil.com alasan ia pulang kampung dan bagaimana caranya di tengah aturan Larangan Mudik 2020.
“Jadi pemberlakuan larangan mudik dimulai pada Jumat (24/4) pukul 00.00 WIB. Nah pas malamnya Jumat pukul 20.00 WIB saya pergi menggunakan travel menuju Provinsi Lampung dari Tangerang Selatan. Saya sebenarnya juga bimbang mau mudik atau tidak tapi ya bagaimana di Jakarta lagi kaya gini narik Ojol (Ojek online) juga lagi sepi. Saya coba hubungi travel yang biasa saya gunakan ternyata pas banget ada jadwal perjalanan, ya sudah saya coba pulang kampung saja.” katanya kepada Cintamobil.com Selasa (4/28).
Foto TMCPoldaMetro tengah memberlakukan aturan PSBB di Jakarta Selatan
>>> Audi Q3 Generasi Kedua Resmi Meluncur di Indonesia, Dibanderol Rp 777 Juta
Menurut pemaparannya sebelum tiba di kampung halamannya cek point yang paling ketat terjadi di Tol Bitung karena sudah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tetapi travel yang ia gunakan tidak melewati tempat tersebut karena sudah mengetahui jalan kecil dan perkampungan hingga tembus-tembus berada di jalan raya besar lintas Merak. “Karena supir travel kami tau jalan tiba-tiba sudah di jalan menuju Pelabuhan Merak. Tol Bitung ketat banget, tapi kalau sudah melewati pulau Jawa penjagaan sudah tidak begitu ketat” sambungnya.
Selain itu ia menginformasikan selama cek poin yang ia lewati baik pengemudi dan penumpang selalu dicek kesehatannya. Jika terindikasi terinfeksi covid-19 harus dikarantina dan tidak boleh melanjutkan perjalanan. "Setiap Kabupaten atau Kota yang dilewati harus melakukan cek poin, kalau saat kita cek point badan kita panas maksimal 37 derajat Celcius mau tidak mau tidak bisa melanjutkan perjalanan dan langsung dikarantina di tempat yang sudah disediakan." tambahnya.
Meski sudah berhasil pulang kampung dan berada di kampung halamannya, pemudik yang menolak menyebutkan namanya ini tetap melakukan anjuran karantina diri selama 14 hari di rumah. "Dengan kesadaran diri saya sampai kampung halaman langsung mengkarantina diri saya sendiri untuk mencegah hal-hal yang tidak inginkan." tutupnya.
>>> Berita otomotif terbaru dari dalam dan luar negeri bisa Anda temukan di Cintamobil.com