Jalan Berbayar Elektronik Siap Diimplementasikan Tahun Ini

10/01/2023

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
Jalan Berbayar Elektronik Siap Diimplementasikan Tahun Ini
Dinas Perhubungan DKI melakukan percepatan penyelesaian regulasi jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) yang diusulkan Rp5-19 ribu sesuai kategori dan jenis kendaraan pada 2023.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta tengah membicarakan kembali terkait penerapan Electronic Road Pricing (ERP) yang sempat ditunda karena pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan, seperti yang sudah direncanakan pada 2020, tadinya penerapan jalan berbayar ini dimulai di jalan Sisingamangaraja-Bundaran HI, dilanjut dengan jalan Fatmawati-Panglima Polim. Akan ada 25 jalur yang bakal diterapkan secara bertahap.

“Kini peraturan ERP tersebut sedang dibicarakan kembali, saya tidak bisa memastikan pertengahan atau akhir tahun. Yang jelas tahun ini,” kata Syafrin Liputo di Jakarta, Selasa (10/1/2023).

>>> Pilih mobil baru dan mobil bekas terbaik hanya di sini

Masih Membahas Regulasi

Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat ini sedang fokus menyelesaikan pembahasan regulasi terlebih dahulu. Agar nantinya ERP bisa diterapkan dengan program yang matang di Jakarta.

Menurut dia, rancangan peraturan itu sudah masuk dalam program di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait pengendalian lalu lintas secara elektronik. Karena harus memiliki on board unit di kendaraan yang terkoneksi dengan ERP.

Jalan berbayar masih tahap menyusun regulasi
Jalan berbayar masih tahap menyusun regulasi

Pembahasannya pun, lanjut Syafrin, belum masuk ke tahap lebih spesifik. Seperti mengatur isi dari pasal per pasal, namun baru sebatas paparan umum.

Apabila nanti sudah jadi peraturan daerah, maka Pemprov DKI akan menurunkan peraturan turunan dalam bentuk yang lebih tinggi, yakni peraturan gubernur.

>>> Biang Kerok Macet di Bandung, Begini Tanggapan Dishub Tentang ‘Lampu Merah Samsat’

Tarifnya mulai Rp5-19 Ribu

Adapun usul dari Dishub DKI soal besaran biaya tarif ada dikisaran Rp5 ribu hingga 19 ribu. Ha itu menyesuaikan dari kategori dan jenis kendaraan yang melintas.

Berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI, Rancangan Perda Soal Pengendalian Lalu Lintas secara elektronik itu diusulkan mengenai waktu pelaksana ERP. Nantinya akan dirancang setiap hari pada pukul 05.00-22.00 WIB. Setidaknya ada di 25 ruas jalan di Jakarta yang dilaksanakan secara bertahap.

Berdasarkan pemaparan Dinas Perhubungan DKI pada rapat Bapemperda DPRD DKI pada 3 Oktober 2022, penerapan ERP ini dinilai sebagai salah satu solusi menekan kepadatan lalu lintas melalui pengendalian kendaraan bermotor.

Biaya tarif ERP ada dikisaran Rp5 ribu hingga 19 ribu, berlaku di 25 ruas jalan
Biaya tarif ERP ada dikisaran Rp5 ribu hingga 19 ribu, berlaku bertahap di 25 ruas jalan

Pesatnya peningkatan penggunaan kendaraan bermotor, khususnya di DKI Jakarta mendorong tingginya kecelakaan lalu lintas. Datanya dari Polda Metro Jaya mengatakan bahwa 60 persen kecelakaan lalu lintas di Jakarta melibatkan sepeda motor.

Selain itu, kendaraan bermotor juga mendorong polusi udara. Yakni sebanyak 44,5 persen oleh sepeda motor dan 14,2 persen oleh mobil berdasarkan data Komite Penghapusan Bensin Bertimbal pada 2019.

>>> Angkutan Umum Jangan Bandel, Tak Patuh PPKM Darurat KIR Dicabut!

Menggeluti dunia Jurnalistik sejak 2013, berbagai desk berita umum telah dilakoninya. Mulai dari kriminal dan metropolitan, seleb dan gaya, kesehatan dan lingkungan, ekonomi bisnis, serta kepemerintahan. Terakhir, yakni di 2020 mulai jatuh cinta dengan Otomotif. Kata siapa perempuan nggak
 
back to top