
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal melakukan pembatasan transportasi umum di wilayah ibu kota menyusul diberlakukannya kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin, 14 September 2020.
Selain mengurangi jumlah armada yang beroperasi, pembatasan bakal dilakukan dengan mengurangi jam operasional. Gambarannya seperti yang pernah dilakukan pada PSBB sebelum fase transisi. Tidak hanya itu, ganjil genap yang mulai diberlakukan bakal ditiadakan lagi seperti sebelumnya karena dianggap berperan terhadap pelonjakan kasus COVID-19.
Pemprov DKI Jakarta kembali berlakukan PSBB
>>> Panduan Naik Transjakarta Selama PSBB Transisi
PSBB diberlakukan
Informasi tersebut disampaikan Gubernur DKI Anies Baswedan dalam konferensi pers melalui YouTube Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020). Gubernur memaparkan sejumlah aktivitas harus berhenti beroperasi seperti yang pernah dilakukan pada masa awal pandemi bulan April hingga akhir Mei. Keputusan diambil menyusul situasi wabah COVID-19 di Jakarta dalam kondisi darurat.
"Kita akan menerapkan seperti arahan presiden di awal wabah dahulu yaitu bekerja dari rumah belajar dari rumah dan usahakan beribadah dari rumah." kata Anies.
"Mulai Senin tanggal 14 September kegiatan perkantoran yang non esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah. Bukan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan. Kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi." tambahnya.
"Transportasi umum akan dibatasi ketat jumlahnya dan jamnya, ganjil genap untuk sementara akan ditiadakan, tapi bukan berarti bebas bepergian dengan kendaraan pribadi," jelas Anies.
>>> Simak Aturan Berkendara saat PSBB Berlaku Lagi di Jakarta
Penutupan akses keluar masuk DKI
Penggunaan transportasi umum kemblai dibatasi ketat
Terkait penutupan akses keluar masuk Jakarta sebagaimana dilakukan pada PSBB sebelumnya, belum bisa dipastikan. Namun, untuk saat ini belum bisa diputuskan. Pemprov DKI bakal melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah Bodetabek yang berbatasan langsung dengan DKI.
Mengacu pada PSBB sebelumnya Transportasi Umum hanya beroperasi mulai pukul 06.00 WIB hingga petang pukul 18.00 WIB. Kemudian untuk jumlah penumpang juga dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas maksimal armada. Seluruh penumpang dan kru diwajibkan mematuhi protokol kesehatan.