Masuk di tahun baru 2021 Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera melakukan pengujian terhadap kadar emisi gas buang kendaraan bermotor. Langkah ini dilakukan menindaklanjuti Pergub DKI No. 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang disahkan bulan Juli 2020.
Dalam unggahannya di akun Twitter @DKIJakarta, disebutkan uji emisi dilakukan untuk mengurangi polusi dan memperbaiki kualitas udara. “Pemprov DKI Jakarta terus berupaya mengurangi tingkat polusi udara di Ibu Kota.” tulis @DKIJakarta.
Jadwal uji emisi gratis
Di bulan Januari 2021 uji emisi gratis diselenggarakan sebanyak 4 kali. Untuk jadwal dan lokasinya sebagai berikut:
- Rabu, 6 Januari : Jalan Pemuda, Jakarta Timur,
- Rabu, 13 Januari : Depan Gedung CNI, Jakarta Barat,
- Senin, 18 Januari : Waduk Pluit, Jakarta Utara,
- Kamis, 21 Januari : Jalan Merdeka Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
>>> Mulai 2021, Mobil Pribadi di Jakarta Wajib Lakukan Uji Emisi
Uji emisi untuk memastikan pembuangan gas kendaraan tidak mencepmari lingkungan
Kewajiban uji emisi ini ditujukan kepada semua pemilik mobil pribadi dan pemilik sepeda motor yang beroperasi di Jakarta dan berusia lebih dari 3 tahun.
"Uji emisi ini sekaligus menjadi sosialisasi bagi masyarakat soal kewajiban melakukan tes gas buang kendaraan, khususnya bagi pemilik motor maupun mobil yang sudah berusia 3 tahun di Jakarta," tutur Tiyana Brotoadi, Kepala Seksi (Kasie) Penanggulangan Pencemaran Lingkungan DLH DKI Jakarta, kepada media. (2/1/2021).
Sanksi-sanksi
Bila setelah jadwal terakhir uji emisi cuma-cuma ini masih ditemukan kendaraan tidak dilakukan uji emisi atau emisi melebihi ambang batas diancam beragam sanksi. Bisa berupa kurungan, denda, ataupun disinsentif.
Sanksi kurungan dan/atau denda dikarenakan pemilik melanggar ketentuan kelayakan kendaraan bermotor. Sebagaimana disebut dalam Pasal 285 dan Pasal 2016 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksinya berupa kurungan 1 bulan hingga 2 bulan dan atau denda Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu.
Untuk sanksi Disinsentif sebagaimana disebut dalam Pergub DKI Nomor 66 Tahun 2020, yaitu pembayaran parkir tertinggi mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai tarif
layanan parkir di ruang milik jalan dan/ atau luar ruang milik jalan.
Jika tidak ada perubahan aturan wajib emisi ini bakal diimplementasikan mulai 24 Januari 2021 mendatang. Jadi, diharapkan pemilik kendaraan bermotor bisa memanfaatkan kegiatan uji emisi gratis ini.
>>> Bukan Hanya Terkait Pencemaran Udara, Rutin Uji Emisi Kendaraan Itu Penting!
Manfaatkan kegiatan uji emisi secara gratis yang diselenggarakan pemerintah
>>> Berita otomotif terbaru dan terlengkap ada di Cintamobil.com

