Pemerintah Daerah DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan Gubernur No. 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang akan mulai berlaku pada 24 Januari 2021 mendatang. Aturan ini akan mengatur emisi yang dikeluarkan oleh kendaraan roda dua dan empat yang melintasi di Ibu Kota.
>>> BMW Astra Sediakan Layanan Uji Emisi Kendaraan Bermotor
Setiap kendaraan pribadi di Ibu Kota wajib melakukan uji emisi
Pelanggar Bisa Didenda Hingga Rp 500 Ribu
Melalui aturan ini pemilik kendaraan yang tidak memiliki sertifikasi uji emisi kendaraan melebihi ambang batas diancam beragam sanksi berupa denda, disinsentif hingga kurungan penjara. Sebagaimana disebut dalam Pasal 285 dan Pasal 2016 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksinya berupa kurungan 1 bulan hingga 2 bulan dan atau denda Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu.
Saat ini Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta masih mengkampanyekan aturan emisi ini hingga benar-benar berlaku pada 24 Januari mendatang. Sosialisipun dilakukan bagi kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun dengan memberikan uji emisi gratis di Jakarta. Berikut daftar tempat yang bisa melakukan uji emisi secara gratis di Ibu Kota.
>>> Cara Merawat Mesin Mobil Supaya Lulus Uji Emisi di Jakarta
Uji emisi untuk memastikan pembuangan gas kendaraan tidak mencepmari lingkungan
Lokasi Uji Emisi Gratis di Jakarta
- Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Adm. Jakarta Pusat yang berada di jalan Rawa Sari Timur No.1 RT 16/RW 2 Kec. Cempaka Putih untuk tanggal 14,19, 20, 26, 27 dan 28 Januari 2021.
- Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Adm. Jakarta Utara berada di jalan Rawa Badak Selatan RT 3/RW 6 Kecamatan Koja, untuk tanggal 12,13, 14, 20,21, 26, 27 dan 28 Januari 2021.
- Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Adm. Jakarta Timur berada di jalan Pinang Ranti 2 No.56 RT 9 / RW 1, Pinang Ranti, Kecamatan Makasar untuk tanggal 19, 20, dan 21 Januari 2021.
- Kantor Walikota Jakarta Timur berada di jalan Sentra Timur RT 11/ RW 8, Pulo Gebang Kec. Cakung untuk tanggal 26,27 dan 28 Januari 2021.
- Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Adm. Jakarta Selatan berada di jalan Jl Warung Buncit Raya No. 41 RT02/RW5 Kec Pancoran untuk tanggal 12,13,14, 19, 20, 21, 26, 27 dan 28 Januari 2021.
- Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Adm. Jakarta Barat berada di jalan Perdana RT1/RW4, Wijaya Kusuma Kec. Grogol Petamburan untuk tanggal 12, 14, 19, 20, 21, 26, 27 dan 28 Januari 2021.
- Kantor Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah di jalan Casablanca Kav. 1 RT 10/RW 4 Kec. Setia Budi, Jakarta Selatan untuk tanggal 12, 13,14,19, 20, 21, 26, 27 dan 28 Januari 2021.
>>> Berita otomotif terbaru dan terlengkap ada di Cintamobil.com