Pelayanan SIM Keliling di Tangerang Selatan dan Bekasi telah dibuka kembali. Bagi Anda yang saat ini tengah berniat untuk memperpanjang SIM simak jadwalnya di bawah ini.
>>> Mobil SIM Keliling Disulap Jadi Mobil Swab Antigen Keliling
Pelayanan SIM Keliling
Lokasi Perpanjangan SIM Keliling Tangsel dan Bekasi
Ditengah pandemi Covid-19, bagi anda warga Tangerang Selatan yang ingin melakukan perpanjangan SIM Anda dapat melakukan perpanjangan di lokasi layanan SIM Keliling yang telah tersedia. Setidaknya ada berbagai lokasi yang bisa didatangi untuk segera memperpanjang masa waktu SIM milik Anda.
Hari ini dan Jumat jadwal lokasi perpanjangan SIM keliling Tangerang Selatan berlokasi di Pamulang Square dan ITC BSD, hari Rabu dan Kamis di Bintaro Plaza dan WTC Serpong dan Minggu di Bintaro Plaza.
Sementara itu untuk Anda yang berlokasi di wilayah bekasi untuk hari ini bisa mendatangi Mega Bekasi Hypermall di Jl. Jendral Ahmad Yani no.1, untuk bisa memperpanjang SIM Anda di gerai perpanjangan SIM keliling, lalu hari Rabu di Metropolitan Mall Bekasi Jl. KH.Noer Ali dan hari Kamis di Bekasi Cyber Park di Jl KH. Noer Ali No.177.
Sebagai informasi tambahan guna mematuhi protokol kesehatan pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing. Untuk waktu layanan SIM Keliling di Tangerang Selatan dimulai pukul 08.00 s / d 17.00 WIB. Namun untuk wilayah Bekasi waktu pendaftarannya ditutup hanya sampai jam 10 pagi.
>>> Perbedaan Pengendara Tidak Membawa SIM dan Tidak Memiliki SIM
Sebagai pengguna jalan yang baik penting untuk memperhatikan masa berlaku SIM
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM yang Perlu Dilengkapi
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C pemohon diwajibkan untuk membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli dan bukti cek kesehatan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Sebelum Anda kena tilang dan STNK dibawa pihak kepolisian karena masa berlaku SIM Anda telah habis, silahkan perpanjang SIM Anda di lokasi yang telah disebutkan di atas.
>>> Harga Mitsubishi Xpander dan Xpander Cross Setelah Diskon PPnBM 50%