Sebelumnya, pada tanggal 3 dan 9 Juni, Bea Cukai Tanjung Priok sudah melakukan lelang terhadap mobil Mini Cooper dan KIA RIO. Selama dua bulan ke depan, Bea Cukai akan melanjutkan lelang mobil untuk beberapa unit lainnya. Tak hanya mobil yang biasa Anda lihat di showroom, ada beberapa mobil yang mungkin akan menarik perhatian para kolektor mobil di Tanah Air.
75 Unit KIA Rio yang telah dilelang
Dari, Mercedes-Benz, Muscle Car Amerika, Hingga Ferrari
Pada tanggal 17 Juni 2021, Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPUBC) Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara akan melelang sebuah Mercedes-Benz E270 CDI Estate (S211) tahun 2002. Acara lelang mobil akan diselenggarakan oleh KPKNL Jakarta II. Jika Anda tertarik, unit tersebut akan dilelang secara online dengan sistem open bidding pada Kamis (17/06) mulai pukul 11.30 sampai 13.30 WIB.
>>> Bea Cukai Lelang 75 Mobil Baru Mulai Rp 112 Jutaan, Mau?
Mercedes-Benz Estate yang akan dilelang dan konon banyak peminat
Tapi sebelum mengikuti lelang, calon peserta wajib menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 20 juta saat mendaftar di lelang.go.id. Mobil langka yang akan dilelang tak berhenti sampai di situ, KPUBC Tipe A Tanjung Priok juga akan melelang tiga unit muscle car Amerika pada tanggal 15 Juli. Tiga mobil tersebut adalah Chevrolet Chevelle SS, Ford Mustang 289 dan GT 350. Setelah itu, 1 unit mobil Ferrari akan menyusul pada tanggal yang belum ditentukan.
Cara Mengikuti Lelang Mobil
>>> Ford Hoonitruck Milik Ken Block Dijual, Segini Harganya
Bagi yang berminat mengikuti lelang mobil, bisa mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain www.lelang.go.id dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP, NPWP, serta nomor rekening atas nama sendiri.
Dari mulai mobil biasa, hingga mobil-mobil koleksi
Tata cara lengkap dapat dilihat pada menu 'Prosedur Lelang Internet' dan 'Panduan Penggunaan'. Apabila kalah maka uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut. Biaya Transfer, RTGS pengembalian uang jaminan dibebankan kepada peserta lelang. Penawaran lelang dapat dilakukan setelah peserta lelang menyetor uang jaminan lelang. Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit dan dapat dikirimkan berkali-kali.
Untuk mengikuti lelang, Anda bisa mengunjungi website lelang.go.id
Jika berhasil memenangkan lelang, Anda akan menerima konfirmasi melalui e-mail. Setelah itu, Anda harus melunasi mobil tersebut sesuai harga lelang yang dimenangkan dalam waktu lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
>>> Tekanan Ban Terlalu Rendah Lebih Berbahaya Dari Terlalu Tinggi, Ini Alasannya
Barang yang dilelang adalah Barang yang Tidak Dikuasai (BTD), oleh karena itu pemenan lelang masih harus membayar:
- Sisa harga pokok lelang dan Bea Lelang pembeli sebesar 3% dari harga terbentuk lelang disetor ke Nomor Virtual Account
- Biaya Pencacahan sebesar 2,5% dari harga lelang.
Untuk mengikuti update lelang mobil dari Bea Cukai Tanjung Priok, Anda bisa mengikuti akun Instagram mereka di @beacukaipriok. Gimana, sobat berminat ikutan lelang mobil kah?