Kebijakan Jalan Berbayar Elektronik alias Electronic Road Pricing (ERP) bakal segera diterapkan di sejumlah ruas Ibu Kota. Sebagai awalan, sistem jalan berbayar itu akan berlaku di ruas Simpang CSW hingga Bundaran HI sepanjang 6,7 km.
>>> Ini Penyebab Jalan Tol Berlubang
Jumlah perjalanan di Ibu Kota terus meningkat
Tarif Berbeda-beda
Kalau tak meleset, penerapan jalan berbayar ini bakal diberlakukan mulai tahun 2023. Adapun kendaraan yang melintas bakal dikenakan tarif yang berbeda-beda.
"Kalau dari kami di angka Rp 5.000 sampai Rp 19.900 tergantung kinerja ruas jalan," ungkap Kepala Unit Pelayanan Sistem Jalan Berbayar Elektronik Zulkifli dikutip dari laman Youtube Dewan Transportasi Jakarta.
Wacana penerapan jalan berbayar di Jakarta ini sebenarnya bukan hal baru melainkan sempat diuji coba pada tahun 2015 dan mengalami pembatalan beberapa kali. Hingga akhirnya pada tahun 2021 wacana ini kembali muncul untuk diterapkan tahun 2023.
Rencananya ERP ini secara bertahap akan diterapkan pada 174,04 km jalanan di Jakarta dengan rincian sebagai berikut.
- Koridor 1 (Simpang TB Simatupang-Bundaran HI)
- Koridor 2 (Kuningan)
- Koridor 3 (Harmoni-Cawang)
- Koridor 4 (cawang-Simpang Perintis Kemerdekaan)
- Koridor 5 (Simpang Pramuka-Gunung Sahari)
- Koridor 6 (Bundaran HI-Kota)
- Koridor 7 (Ragunan-Mampang Prapatan)
- Koridor 8 (Simpang Perintis Kemerdekaan-Tj.Priok)
- Koridor 9 (Dukuh Atas-Matraman)
- Koridor 10 (Daan Mogot-Harmoni)
- Koridor 11 (Lanjutan Rasuna Said-Tendean-Blok M)
- Koridor 12 (Cempaka Putih-Senen-Gambir)
- Koridor 13 (Jatinegara-Kampung Melayu-Casablanca-Satrio-Tanah Abang)
- Koridor 14 (Ciledug-Hang Lekir)
- Koridor 15 (Sunter-Kemayoran)
- Koridor 16 (Asia Afrika-Pejompongan)
- Koridor 17 (Joglo-Palmerah Utara)
- Koridor 18 (Metro Pondok Indah-Tentara Pelajar)
- Koridor 19 (Pluit-Tanjung Priok)
- Koridor 20 (Dr.Supomo-Minangkabau)
Penerapan jalan berbayar ini sendiri ditujukan agar masyarakat mau kembali menggunakan transportasi umum guna mengurangi kemacetan sekaligus polusi udara. Dalam kajian SITRAMP (Study on Integrated Transportation Master Plan) dan JUTPI (Jabodetabek Urban Transportation Policy Intergration) pengguna kendaraan pribadi meningkat drastis.
Rencananya bakal diterapkan 2023
>>> Siap-siap, 4 Titik Jalan di Jakarta akan Terapkan ERP Tahun Depan
Pengecualian untuk Kendaraan Tertentu
Dalam catatan JUTPI tahun 2018, penggunaan transportasi umum hanya tersisa 16% padahal pada tahun 2002 sempat menjadi primadona dengan 57%. Padahal dalam Perda 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 ditargerkan 60% penduduk menggunakan transportasi umum.
"Peningkatan kendaraan pribadi naik tapi jalan seperti itu saja," kata Zulkifli.
Meski begitu, akan ada kendaraan yang dikecualikan untuk bebas melintas di Jakarta tanpa dikenakan biaya sepeserpun yakni:
1. Sepeda Listrik
2. Kendaraan Bermotor umum Plat Kuning
3. Kendaraan Dinas Operasional Instansi Pemerintah dan TNI/Polri, kecuali selain berplat hitam
4. Kendaraan Ambulans
5. Kendaraan Jenazah
6. Kendaraan Pemadam Kebakaran
7. Kendaraan masyarakat yang bermukim di sepanjang koridor jalan berbayar elektronik

