Ini Persyaratan Teknis Alat Pemadam Api Ringan di Mobil

04/02/2021

Pasar mobil

4 menit

Share this post:
Ini Persyaratan Teknis Alat Pemadam Api Ringan di Mobil
Alat pemadam api ringan menjadi barang wajib di setiap mobil baru yang diluncurkan di Indonesia tahun 2021. Adapun APAR harus memenuhi persyaratan tertentu.

Pemerintah lewat Kementerian Perhubungan telah mewajibkan seluruh mobil baru yang rilis tahun 2021 dibekali alat pemadam api ringan (APAR). Ini dilakukan untuk mencegah terjadinya korban kecelakaan dan kebakaran pada kendaraan bermotor. 

Kewajiban itu tertuang pada Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor. Kewajiban penyediaan APAR pada mobil baru ini merupakan tanggung jawab produsen. 

Realistic fire extinguisher set with isolated portable fire-fighting units of different shape on transparent background  illustration Free Vector

APAR punya beragam jenis

>>> Seberapa Penting Keberadaan APAR di Mobil?

Harus Memenuhi Kriteria yang Ditetapkan

Dalam pasal 1 disebutkan, mobil penumpang masuk dalam kategori M1 yakni kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal delapan orang termasuk tempat duduk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 kg. 

Kemudian dalam pasal 2 dirinci bahwa mobil penumpang wajib dilengkapi dengan APAR. 

"Kendaraan Bermotor untuk kategori M1,N1, N2, N3, O1, O2, O3, dan O4 untuk mobil penumpang, mobil barang landasan mobil penumpang, dan landasan mobil barang wajib dilengkapi Fasilitas Tanggap Darurat berupa alat pemadam api ringan," begitu bunyi pasal 2 ayat 2.

Adapun spesifikasi teknis APAR dalam mobil harus dapat memadamkan kebakaran benda padat, benda cair atau gas, dan instalasi listrik bertegangan. Bahan pemadam juga tidak beracun. Untuk kategori M1,N1, N2, N3, O1, O2, O3, dan O4 paling sedikit memiliki satu buah APAR di dalamnya. 

cegah mobil terbakar

Adanya APAR diharap bisa cegah kebakaran hebat

>>> 3 Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Memilih APAR untuk Mobil

Masa Kadaluarsa Juga Diatur

Kemudian untuk kapasitas isi APAR mobil harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. paling banyak 1 kg untuk mobil penumpang, mobil barang, dan landasan mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) sampai dengan 3.500 kg. 
2. Paling banyak 1 kg untuk mobil barang dan landasan mobil barang dengan JBB di atas 3.500 kg
3. di atas 3 kg untuk mobil bus dengan JBB di atas 3.500 kg. 

Masa kadaluarsa APAR mobil juga diatur. Masih dalam aturan yang sama disebutkan APAR mobil setidaknya memiliki masa kadaluarsa 8 tahun. Tata letak alat pemadam di dalam mobil pun tak boleh sembarangan seperti tercantum dalam pasal 6 ayat 3. 

"APAR diletakkan pada tempat:
a. dapat dijangkau oleh pengemudi atau penumpang, dan
b. mudah dibuka dan dioperasikan pada saat ada indikasi kebakaran," begitu bunyi pasal 6. 

>>> Antisipasi Kebakan, Ini Jenis APAR Yang Bisa Dipasang di Mobil Anda

Menjadi jurnalis otomotif di salah satu media ternama di Indonesia sejak 2016 dan telah memiliki ragam pengalaman menguji mobil hingga mengunjungi pameran otomotif tingkat dunia. Bergabung sebagai Editor di Cintamobil sejak tahun 2020. Lulusan Universitas Trisakti ini mengawali karir sebagai jurnal
 
back to top