
Beberapa hari lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menginstruksikan untuk mencabut sementara peraturan ganjil genap. Peraturan ini ditiadakan mulai Senin, 16 maret 2020, menyusul merebaknya virus corona di Indonesia, khususnya Jakarta.
Meski begitu, Dirlantas Polda Metro Jaya menegaskan, jika peraturan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik, tetap berlaku di Jakarta. Diharapkan para pengguna jalan untuk tetap selalu mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku meski marak wabah virus corona tengah melanda Indonesia.
>>> Hingga 2 Pekan Mendatang, Peraturan Ganjil Genap Ditiadakan
Pelanggaran Lalu Lintas Tetap Ditindak
Kamera ETLE tetap memantau para pelanggar peraturan lalu lintas
Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, sistem ganjil genap memang dicabut sesuai instruksi dari Gubernur DKI Jakarta. Namun itu hanya bersifat sementara mulai 16 Maret 2020 hingga dua pekan ke depan.
"Setelah dua pekan kita akan melakukan evaluasi kembali dengan pihak terkait," kata Fahri seperti dikutip Cintamobil.com dari NTMC Polri, Selasa (17/03/2020). Ia pun juga kembali menegaskan, jika dihapuskannya sistem ganjil genap maka pelanggaran lalu lintas lain tetap akan dilakukan penindakan.
Beberapa pelanggaran yang tetap akan ditindak diantaranya tidak menggunakan helm bagi pemotor, berhenti di garis stop, melanggar marka jalan, atau menerobos jalur Transjakarta. Termasuk juga sistem tilang elektronik di Jakarta tetap berlaku.
>>> Temukan promo mobil baru dengan diskon yang menarik hanya disini
Ganjil Genap Dihapus Bisa Potensi Kemacetan Lebih Parah
Penindakan melalui tilang elektronik tetap berlaku seperti biasa
>>> Cara mobil bekas berkualitas dengan pilihan paling lengkap dan harga termurah? Cek disini
Lebih lanjut Fahri mengatakan jika tidak diberlakukannya pembatasan kendaraan bermotor melalui sistem ganjil genap ditiadakan, maka ini berpotensi menimbulkan kemacetan lebih parah dari biasanya. Terutama pada hari kerja dan jam-jam pergi atau pulang kantor. Meski begitu, langkah-langkah antisipasif sudah disiapkan Polri.
"Kami telah menyiapkan langkah-langkah. Salah satunya adalah melakukan pengaturan lalu lintas dan rekayasa lalu lintas," tukas dia. Demi menjamin para pengguna jalan untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas, ia pun akan melakukan penindakan dengan memastikan sistem tilang elektronik di Ibu Kota Jakarta tetap berlaku seperti biasa.