Ingat! Kapasitas Mobil Pribadi saat PSBB Jakarta Dibatasi

11/01/2021

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
Ingat! Kapasitas Mobil Pribadi saat PSBB Jakarta Dibatasi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat sejumlah kebijakan terkait pelaksaan PSBB. Saat PSBB Jakarta, kapasitas mobil pribadi juga dilakukan pembatasan.

Menjaga jarak termasuk salah satu tindakan pencegahan penyebaran virus corona. Menjaga jarak ini memang amat dianjurkan untuk diterapkan oleh siapapun selama pandemi masih berlangsung. Saat berkendara, menjaga jarak juga wajib diterapkan guna menekan angka penyebaran virus corona. 

Setidaknya itulah yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat. Kapasitas angkutan umum dan juga kendaraan pribadi dibatasi setidaknya hanya boleh mengangkut 50%.

mengendarai mobil

Kapasitas angkut mobil pribadi juga ikut dibatasi terlebih bila mengangkut penumpang berbeda domisili

>>> PSBB Jakarta Berlaku Lagi, Transportasi Umum Cuma Sampai Jam 8 Malam

Kapasitas Angkutan Umum Dibatasi Ketat Lagi

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur No.3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 yang telah ditetapkan pada 7 Januari 2021. 

"Pembatasan kapasitas angkut sarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan terhadap sarana transportasi umum dan sarana transportasi perseorangan yang meliputi:
a. kapasitas angkut mobil penumpang, mobil bus, angkutan perairan, angkutan perkeretaapian paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas angkut; dan
b. kapasitas angkut penumpang pada mobil barang paling banyak untuk 2 (dua) orang per baris kursi," begitu bunyi pasal 24 terkait Perlindungan Kesehatan Masyarakat pada Transportasi Umum.  

psbb Jakarta

Ojek masih bisa mengangkut penumpang

>>> Jadwal IIMS 2021 Digeser karena PSBB Jawa-Bali

Ruang Gerak Mobil Pribadi saat PSBB Jakarta

Mengacu pada aturan PSBB Jakarta sebelumnya dan masih berlaku, pergerakan dengan kendaraan pribadi harus mematuhi sejumlah persyaratan yaitu: 

- Hanya boleh digunakan memenuhi kebutuhan pokok dan aktivitas lain yang diizinkan selama PSBB;
- Kendaraan harus dilakukan desinfeksi menggunakan desinfektan setelah digunakan;
- Memakai masker selama berkendara, baik pengemudi maupun penumpang;
- Tidak berkendara saat suhu badan di atas normal atau sakit;
- Membatasi kapasitas penumpang maksimal 2 orang dalam 1 baris (kecuali satu domisili)

Adapun untuk transportasi umum juga ada waktu operasional yang ditentukan. Pembatasan waktu operasional ini disesuaikan dengan jam kantor yang berlaku. 

"Kemudian transportasi itu akan berjalan dengan pembatasan kapasitas 50% dan jam operasional untuk kendaraan umum di jakarta itu sampai jam 20.00. Sehingga kantor dan kegiatan-kegiatan lain tutup jam 19.00, transportasi umumnya sampai jam 20.00," tegas Anies ketika mengumumkan pemberlakuan PSBB Jakarta. 

>>> PSBB Diperpanjang Lagi, Begini Tips Menyimpan Mobil di Rumah

Menjadi jurnalis otomotif di salah satu media ternama di Indonesia sejak 2016 dan telah memiliki ragam pengalaman menguji mobil hingga mengunjungi pameran otomotif tingkat dunia. Bergabung sebagai Editor di Cintamobil sejak tahun 2020. Lulusan Universitas Trisakti ini mengawali karir sebagai jurnal
 
back to top