
Indeks kecelakaan lalu lintas (lalin) Indonesia mengkhawatirkan. Ini terlihat pada naiknya fatalitas kecelakaan lalin sebesar 33% menjadi 12,4 pada 2018, dibandingkan 2009 yang hanya 8,6.
Keselamatan di jalan merupakan hal utama
>>> Studi: Fitur Ini Kurangi Angka Kematian Akibat Kecelakaan Hingga 50%
Persentase Korban Meninggal Akibat Kecelakaan Lalin Meningkat
Itu artinya, pada 2018, dari 100 ribu penduduk, ada 12 orang meninggal akibat kecelakaan. Adapun pada 2009, dari 100 ribu penduduk, sembilan orang meninggal akibat kecelakaan. Indeks ini merujuk data Korlantas Mabes Polri dan Badan Pusat Statistik (BPS).
"Namun, dari sisi kasus, terjadi penurunan 22,2% menjadi 7,4 dari sebelumnya 9,3. Artinya, dari 10 ribu kendaraan ada sembilan kecelakaan pada 2019, sedangkan 2018 hanya tujuh kendaraan," ujar Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) Edo Rusyanto dalam diskusi virtual 75 Tahun RI, Sudahkan Kita Merdeka di Jalan Raya, Selasa (29/9/2020).
Edo menilai, dari data itu bisa disimpulkan, fatalitas meningkat setelah
UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) berlaku. Ini menjadi perhatian semua pihak, termasuk industri otomotif selaku pemasok kendaraan. Sebab, di dunia, kecelakaan lalu lintas lebih mematikan dibandingkan kejadian lain. Sebagai contoh, kecelakaan lalin 21 kali lebih mematikan dibandingkan digigit ular.
Penegakan aturan harus dilengkapi infrastruktur agar masyarakat mau patuh
>>> Hati-hati, Blind Spot Adalah Penyumbang Kecelakaan di Jalan Raya!
Menyebabkan Kemiskinan
Edo menegaskan, kecelakaan lalu lintas juga menyebabkan kemiskinan. Berdasarkan penelitian Sekolah Tinggi Manajemen Transportasi Polri, 62,5% keluarga korban meninggal dunia jatuh miskin, sedangkan 13% keluarga korban luka berat miskin, 7% dapat pulih, dan 67% tingkat kesejahteraannya turun.
Dia menegaskan, Indonesia sudah mengalami bongkar pasang aturan lalu. Di era orde baru, ada UU No.14 tentang LLAJ, yang direvisi menjadi UU No 22 tahun 2009 di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Adapun pemerintahan Joko Widodo tengah menyiapkan revisi UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ yang sudah masuk prolegnas. Pemerintah sekarang juga menyiapkan RUU Angkutan Daring.
Edo menyarankan, penegakan aturan harus dilengkapi infrastruktur agar masyarakat mau patuh. Contohnya, dahulu, banyak kendaraan naik trotoar lantaran sisinya miring. Namun, hal ini sudah tidak terjadi begitu sisi trotoar dibuat tegak.
"Dari pengamatan kami, untuk membangun budaya disiplin harus dipaksa juga dengan menutup celah pelanggar. Contoh, jika ada celah melawan arus, ada pelanggar yang masuk," tutupnya.
>>> Temukan informasi mobil menarik lainnya hanya di Cintamobil.com