Ikuti PSBB Jakarta, Peraturan Ganjil Genap Ditiadakan Sampai 23 April 2020

20/04/2020

Pasar mobil

5 menit

Share this post:
Ikuti PSBB Jakarta, Peraturan Ganjil Genap Ditiadakan Sampai 23 April 2020
Polda Metro Jaya memutuskan untuk memperpanjang kebijakan peraturan ganjil genap ditiadakan hingga 23 April 2020. Keputusan ini mengikuti masa PSBB di Jakarta.

Peraturan pembatasan kedaraan bermotor melalui skema ganjil genap kembali ditiadakan. Langkah ini dalam rangka mengikuti instruksi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang masih menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Bersakal Besar (PSBB) di Jakarta.

>>> Pemkot Kota Tangerang Siapkan 48 Check Point Pemeriksaan Selama PSBB

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui AKBP Fahri Siregar selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan jika peraturan ganjil genap ditiadakan hingga 23 April 2020.

Mengikuti Masa PSBB di Jakarta

peraturan ganjil genap

>>> Promo mobil baru dengan diskon menarik bisa Anda nikmati disini walau tetap #dirumahaja

Fahri menyebut, kebijakan peniadaan peraturan ganjil genap mengikuti masa berlakunya PSBB di Jakarta yang ditetapkan 10-23 April 2020. "Ya mengikuti PSBB dan akan dievaluasi kembali," kata AKBP Fahri seperti dilansir Cintamobil.com dari NTMC Polri, Senin (20/04/2020).

Sama seperti sebelumnya, Fahri menjelaskan dengan peniadaan ganjil genap di Jakarta maka setiap kendaraan boleh melintas di kawasa GeGe (Ganjil-Genap) tanpa dibatasi plat nomor gendap di tanggal genap dan plat nomor ganjil di tanggal ganjil. Sistem penindakan seperti tilang ditempat atau tilang elektronik terkait GaGe pun dihapuskan sementara.

Pelanggaran Lain Tetap Ditindak

rambu peraturna ganjil genap

Penindakan pelanggaran lalu lintas dilakukan melalui tilang elektronik

>>> Pilihan mobil bekas berkualitas dengan harga termurah semuanya ada disini

Meski demikian Fahri menekankan meskipun tak ada peraturan ganjil genap sampai 23 April 2020, penindakan akan bakal tetap dilakukan untuk bentuk pelaggaran lalu lintas yang lain. Misalnya tidak menggunakan helm bagi pemotor, tidak memakai sabuk pengaman, mengemudi sambil menggunakan ponsel, dan pelanggaran yang dianggap membahayakan pengendara lainnya.

Namun sistem penindakan lebih mengepankan melalui electronic traffic law enforcement (ETLE) alias tilang elektronik. Tilang ditempat akan dihindari demi mengurangi kontak fisik antara petugas dengan pengendara kendaraan demi mencegah penularan virus corona. Tak lupa ia juga berpesan agar para pengemudi kendaraan mematuhi peraturan selama PSBB diterapkan. Seperti memakai masker dan membatasi jumlah penumpang.

>>> Berita terkait perkembangan virus corona di Indonesia yang terdampak pada industri otomotif ada disini

Sudah menulis di media online sejak 2009, Pras sangat berpengalaman di bidang otomotif. Pria penggemar mobil modifikasi ini sudah mencicipi berbagai jenis mobil, mulai LCGC hingga Hypercar. Pras menjadi anggota tim redaksi Cintamobil.com sejak 2019.
 
back to top