Program keringanan pajak kembali diselenggarakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, yaitu penghapusan denda administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta penghapusan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan memberikan keringanan pokok.
Kebijakan ini sebagaimana didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal 2021 yang ditandatangani pada 9 Agustus 2021 dan diundangkan pada 16 Agustus 2021.
Pengguna kendaraan bermotor wajib mematuhi kewajiban membayar pajak
Penghapusan denda PKB
Dikutip dari akun Instagram @humaspajakjakarta milik Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, penghapusan denda PKB diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pada bulan Agustus dan September 2021 sebesar 10% dan 5%.
“Penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok pajak kendaraan bermotor tahun 2021, sebesar a. 10% untuk yang melakukan pembayaran di bulan Agustus 2021, b. 5% untuk yang melakukan pembayaran di bulan September 2021,” tulis @humaspajakjakarta.
Insentif PKB ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan bermotor dari tahun 2016 - 2020.
Penghapusan denda BBNKB
Untuk penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok sebesar 50% untuk penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran periode Agustus sampai dengan Desember 2021.
Insentif BBNKB ini berlaku untuk tunggakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari tahun 2016 - 2020.
>>> Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Bisa Dapat Yamaha NMax
Pemprov DKI beri keringanan denda pajak kendaraan bermotor
Tempat pembayaran
Bapenda berpesan agar warga ibu kota yang memiliki tunggakan PKB maupun BBNKB bisa memanfaatkan penghapusan denda pajak kendaraaan ini dengan baik.
“Segera manfaatkan penghapusan sanksi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor..” pesan Humas Bapenda.
Adapun untuk lokas pembayaran bisa dilakukan di kantor Samsat dan gerai Samsat terdekat. Berikut daftarnya:
Jakarta Pusat
- Gerai SAMSAT Kantor Kecamatan Kemayoran
- Gerai SAMSAT Mall Thamrin City
Jakarta Selatan
- Gerai SAMSAT Mall Pelayanan Publik
- Gerai SAMSAT Blok M Square
- Gerai SAMSAT Mall Gandaria City
- Gerai SAMSAT Kantor Kecamatan Pasar Minggu
Jakarta Barat
- Gerai UPPPD Kecamatan Kebon Jeruk
- Gerai Lippo Mall Puri
- Gerai Mall Taman Palem
Jakarta Timur
- Gerai SAMSAT Kantor Kecamatan Pulogadung
- Gerai SAMSAT Mall Grand Cakung
- Gerai SAMSAT Mall Tamini Square
- Gerai SAMSAT AEON Jakarta Garden City
Jakarta Utara
- Gerai SAMSAT Pluit Village
- Gerai SAMSAT Kantor UPPRD Penjaringan
Jam pelayanan pada hari Senin sampai dengan Jumat, Pukul 10.00 sampai dengan 15.00 WIB (untuk lokasi Mall) dan Pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB (untuk lokasi Kantor Kecamatan dan UPPRD)
Dan mengingat sistem ganjil genap diberlakukan lagi di DKI, layanan pembayaran pajak ini dilakukan sesuai Nomor Polisi (Nopol) kendaraan. Nopol ganjil di tanggal ganjil dan nopol genap di tanggal genap.
>>> Terapkan Ganjil Genap, Polda Metro Hentikan Penyekatan di Jakarta
Pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan di Kantor Samsat maupun Gerai Samsat
>>> Cari mobil bekas plat nomor DKI, dapatkan harga terbaik di sini!