Hari Ini Sistem Ganjil Genap Jakarta Masih Belum Diberlakukan

15/06/2020

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
Hari Ini Sistem Ganjil Genap Jakarta Masih Belum Diberlakukan
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hari ini masih belum berlakukan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil genap di DKI Jakarta.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro belum memberlakukan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap pada hari ini (15/6/2020). Perlu diketahui, pencabutan kebijakan ganjil genap diterapkan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.

>>> Diatur Sistem Zonasi, Ini Batas Maksimum Penumpang Angkutan Umum

Gambar menunukan teguran Ganjil genap

Sistem ganjil dan genap di Jakarta hari ini masih belum diberlakukan

“Senin, 15 Juni 2020, ganjil genap masih belum berlaku,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Minggu (14/6/2020) seperti dikutip dari laman NTMC Polri.

Menurut Sambodo, penentuan waktu penerapan sistem ganjil genap merupakan wewenang Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sistem ganjil dan genap belum diberlakukan karena pihaknya masih mengevaluasi kondisi dan situasi lalu lintas di ruas jalan Jakarta selama penerapan PSBB transisi.

>>> TAF Hadirkan KINTO ONE Layanan Terbaru Berlangganan Mobil Toyota Secara Online

Gambar menujukan aturan ganjil genap

Sejak Senin (16/03/2020) hingga hari ini (6/15/2020) sistem ganjil genap di Jakarta masih belum diberlakukan

Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan kapan diterapkannya sistem ganjil dan genap untuk menghindari kemacetan di Ibu Kota.

“Kami akan melakukan kajian dan upaya-upaya agar masyarakat waspada terhadap pelaksanaan masa transisi,” kata Syafrin.

Syafrin juga mengatakan bahwa Pemprov DKI masih menekankan pentingnya membatasi aktivitas di luar rumah guna menghindari penularan virus Corona.

“Masih ada pembatasan untuk orang tetap berusaha di rumah, tidak melakukan kegiatan yang tidak penting,” ungkap Syafrin.

Berdasarkan catatan, awalnya kebijakan peniadaan sistem ganjil dan genap dilakukan selama 14 hari, sejak Senin (16/03/2020) hingga Minggu (29/03/2020). Kemudian kebijakan itu diperpanjang sampai Minggu (05/04/2020). Lalu diperpanjang lagi hingga Minggu (19/04/2020).

Karena pandemi Covid-19 belum berakhir, peniadaan ganjil dan genap juga diperpanjang hingga hari ini Senin (6/15/2020) mengikuti pelaksanaan PSBB oleh Pemprov DKI. Termasuk yang terbaru di atas dimana pemerintah menjadikan PSBB bulan Juni ini sebagai bulan transisi.

>>> Berita otomotif terbaru dan terlengkap bisa Anda temukan di sini

Rahmat menjadi jurnalis otomotif media daring sejak 2014 silam. Tercatat Rahmat bergabung dengan tim redaksi Cintamobil.com sejak 2019 hingga saat ini.  Lulusan jurusan Sastra Indonesia ini sejak awal kuliah memang bercita-cita menjadi seorang jurnalis. Sebelum berkiprah di media yan
 
back to top