Setelah sebelumnya 'tergocek' dengan anggapan perubahan harga BBM pada hari Rabu, 1 September 2022, pemerintah secara resmi menaikan harga BBM Subsidi, yaitu Pertalite, Pertamax, dan Solar. Kenaikan berlangsung secara serempak di seluruh Indonesia per hari ini, Sabtu (3/9/2022) pada pukul 14.30 WIB.
Harga BBM Subsidi naik
Seperti yang sudah dikabarkan sebelumnya, harga Pertalite naik dari sebelumnya Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter. Begitu pula dengan harga Solar dari Rp5.150 per liter berangsur naik hingga menjadi Rp6.800 per liter. Sedangkan harga Pertamax naik dari Rp12.500 per liter menjadi Rp14.500 per liter.
>>> Pilih mobil baru dan mobil bekas terbaik hanya di sini

Pemerintah menaikkan harga BBM Subsidi
"Saat ini pemerintah membuat keputusan dalam situasi yang sulit. Ini adalah pilihan terakhir pemerintah yaitu mengalihkan subsidi BBM sehingga harga beberapa jenis BBM akan mengalami penyesuaian," ujar Presiden Jokowi dalam jumpa pers secara virtual di Istana Merdeka hari ini.
Pemerintah sebelumnya mengungkapkan bahwa naiknya harga minyak dunia turut berdampak pada membengkaknya subsidi energi yang saat ini mencapai Rp502 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa anggaran akan membengkak Rp198 triliun jika tidak dilakukan kenaikan harga.
>>> Tak Takut Harga Pertalite Naik, DFSK Pede Punya Mobil Ini
Berikan bantuan kepada masyarakat
Kenaikan ketiga harga BBM Subsidi tersebut memang sudah perkirakan sejak jauh-jauh hari. Untuk meringankan beban masyarakat, Jokowi mengungkapkan bahwa pemerintah akan mengalihkan subsidi BBM yang berjumlah Rp24,17 triliun menjadi bantuan sosial bagi masyarakat.
Anggaran tersebut akan dibagikan kepada masyarakat berupa bantuan sosial dengan nominal Rp150 ribu dan akan dibayarkan empat kali. Pemerintah menargetkan sebanyak 20,65 juta keluarga menerima bantuan tersebut.

Pemerintah memberikan subsidi sehubungan dengan kenaikan harga BBM
Pemerintah mempersiapkan dana bantuan pekerja atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Bantuan sebesar Rp600 ribu tersebut akan diberikan kepada 16 juta pekerja di Indonesia.
Selain itu, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp2,17 triliun untuk membantu angkutan umum, ojek, hingga nelayan yang terdampak kenaikan harga BBM. Anggaran tersebut diambil sebesar 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk subsidi transportasi.
>>> Cair Besok, Begini Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp600 Ribu