Korps Lalu Lintas Kepolisian Indonesia (Korlantas Polri) mengumumkan bahwa jalanan di Jakarta akan dilengkapi dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile. Penggunaan ELTE Mobile dilakukan untuk mendisiplinkan pengguna jalan hingga menghapus tilang manual.
Dipersiapkan untuk seluruh ruas jalan di Jakarta
Dilansir dari laman resmi NTMC Polri, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menegaskan bahwa pihaknya berharap bahwa teknologi ELTE Mobile bisa dipasang di seluruh ruas jalan di Jakarta. Hal ini dilakukan demi menghilangkan budaya tilang manual yang dilakukan oleh aparat kepolisian di jalanan.
“Tentunya kami juga akan menerima kebijakan daripada Korlantas, khususnya dalam ETLE mobile yang akan dikembangkan karena diharapkan secara keseluruhan nanti tidak ada lagi penilangan secara manual,” terang Latif.
>>> Pilih mobil baru dan mobil bekas terbaik hanya di sini

Kamera ETLE Mobile rencananya akan dipakai di semua ruas jalan di Jakarta
Saat ini di seluruh wilayah Jakarta Raya telah terpasang 98 ETLE statis. Semakin banyak kamera ETLE yang dipasang diharapkan membuat masyarakat lebih tertib lalu lintas.
“Ini yang diharapkan oleh Bapak Kapolri dan mudah-mudahan di Jakarta pun ini bisa terwujud segera. Jadi di seluruh ruas jalan bisa diawasi penegakan hukumnya melalui ETLE yang ada,” lanjutnya.
>>> Kakorlantas: Operasi Patuh 2022 Fokus ke ETLE, Bukan Tilang di Tempat
Tambah 73 ETLE tahun depan
Lebih lanjut, Latif menegaskan bahwa penggunaan kamera ETLE Mobile pada tahun depan akan ditambah. Bukan hanya jalan protokol, tapi juga ruas jalan yang banyak dilalui oleh masyarakat.
“Jadi di tahun 2023 ini nanti ada 73 titik lagi yang akan ditambahkan. Jadi karena wilayah Jakarta Raya ini kan seluruh ruas jalan 1 x 24 jam ada aktivitas masyarakat, sehingga selama ada aktivitas masyarakat itu kamera ETLE ini akan dipasang secara menyeluruh,” tambah Latif.

ETLE Mobile bisa membuat aparat yang bekerja lebih transparan
73 kamera ETLE yang dipasang merupakan jenis ETLE statis yang bekerja otomatis melalui sistem AI (Artificial Intelligence). Kamera tersebut akan secara otomatis menindak pelanggaran yang terjadi untuk membantu aparat kepolisian yang bertugas di lapangan bekerja lebih transparan.
“Dengan adanya penindakan secara elektronik ini diharapkan betul-betul transparansi dalam hal penindakan hukum bisa dirasakan oleh masyarakat. Dan secara internal terhadap kami, tidak terjadi suatu pelanggaran yang dilakukan oleh anggota dalam penegakan hukum ini. Ini yang akan kita kembangkan terus,” tutupnya.
>>> Mulai Juli 2021, 13 Daerah Terapkan Tilang Elektronik Tahap II