
Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi belum lama ini menyebutkan, bahwa nantinya hanya petugas yang bersertifikat saja yang dapat melakukan tilang manual pengendara yang melanggar peraturan di jalan raya. Artinya, tidak semua polisi bisa sembarangan menilang pengemudi.
Firman juga menambahkan, peraturan itu sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ingin para penyidik baik itu petugas dan polisi harus tersertifikasi. Menurut Firman setelah mendapat sertifikat, mereka baru bisa menilang.
Tidak semua polisi bisa melakukan tilang manual di jalanan
"Arahan bapak Kapolri sudah jelas sekarang yang boleh melakukan penilangan adalah penyidik yang bersertifikasi. Jadi tidak semua anggota di jalan dibekali dengan tilang," ujar Firman dalam rapat bersama Komisi III di DPR RI, belum lama ini.
>>> Simak harga mobil baru dan promo lainnya di sini
Tersertifikat lewat Dikjur
Lebih lanjut, Firman mengatakan, penilangan di jalan raya memiliki konsekuensi yang berkaitan dengan insentif yang akan diterima. Hal ini juga dilakukan untuk mendorong petugas untuk lanjut mengikuti pendidikan kejuruan (dikjur) yang lebih tiggi agar bisa mendapat sertifikat atau tersertifikasi.
Tak hanya mengantongi sertifikat, anggota Korlantas yang menilang juga nantinya harus memiliki kualifikasi tertentu. Kendati begitu, Firman tidak merinci lebih lanjut apa saja kualifikasi tersebut.
Polisi yang melakukan tilang manual juga nantinya harus memiliki kualifikasi tertentu
"Kita ingin mendorong anggota kita yang malas-malas ikut dikjur. Biasanya mereka cuman mau di jalan, kita bilang harus ada sertifikasi dan kualifikasi tertentu baru dia dikasih pegang tilang dan nanti konsekuensinya mendapat insentif," ungkapnya.
>>> Efek Tilang Manual, Tertib Lalu Lintas Meningkat?
Tingkatkan latihan kompetensi
Firman juga mengakui bahwa saat ini jumlah dan kualitas polisi di tanah air saat ini masih kurang dari yang diharapkan. Oleh sebab itu, dia berharap penambahan PNBP pada 2023 ini bisa memicu peningkatan kinerja para penyidik.
"Kami juga masih harus bekerja keras karena kemampuan untuk melakukan peningkatan latihan kompetensi yang bersertifikat penyidik laka masih jauh jika dibanding dengan penyidik yang ada di tanah air," tutup Firman.