Ganjil Genap Tak Berlaku, Pelanggar Lalin Tetap Ditilang

26/10/2020

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
Ganjil Genap Tak Berlaku, Pelanggar Lalin Tetap Ditilang
Ganjil Genap tak berlaku selama perpanjangan PSBB Transisi. Namun demikian pelanggaran lalu lintas lain tetap ditilang dengan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Hari ini, 26 Oktober 2020 ganjil genap di ibu kota masih belum berlaku alias kembali ditiadakan. Keputusan diambil Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyusul diperpanjangnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di Jakarta mulai 26 Oktober hingga 8 November mendatang. Peniadaan ganjil genap juga berlaku mengikuti tanggal perpanjangan PSBB tersebut.

"Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil-genap tetap ditiadakan pada masa PSBB Transisi yang dimulai 26 Oktober hingga 8 November 2020," tutur Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya sebagaimana dirilis NTMC Polri, (26/10/2020).

Pelanggaran tetap ditilang

Dengan tidak diberlakukan kebijakan ganjil genap, penindakan tilang ganjil genap juga ditiadakan. Baik itu tilang manual maupun tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Adapun untuk pelanggaran-pelanggaran lalu lintas (lalin) yang lain tetap akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Terlebih tanggal perpanjangan PSBB kali ini bertepatan dengan gelaran Operasi Zebra Jaya 2020. Segala pelanggaran lalu lintas akan ditindak.

>>> Mulai 26 Oktober, Polda Metro Gelar Operasi Zebra Jaya 2 Pekan

Foto Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo

Ditlantas Polda Metro Jaya laksanakan Operasi Zebra 2020

PSBB diperpanjang

Pemerintah DKI Jakarta, dalam hal ini Gubernur Anies Baswedan memutuskan memperpanjang PSBB Transisi untuk waktu 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2020. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 secara masif.

"Pemprov DKI Jakarta kembali PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung tanggal 26 Oktober sampai 8 November 2020," kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (25/10/2020).

Berpotensi diperketat

Meski menggunakan istilah transisi, Gubernur menyatakan sangat mungkin ditingkatkan dengan pengetatan. Ini akan dilakukan jika hasil evaluasi dan analisa menunjukkan tingkat penularan yang mengkhawatirkan.

“Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake). Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan," jelas Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.

Sebagai informasi, berdasarkan data dari situs corona.jakarta.go.id, per tanggal 25 Oktober 2020 kasus Covid-19 di Jakarta sudah melebihi angka 100 ribu, tepatnya 100.911 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 86.815 pasien dinyatakan sembuh, 2.164 dinyatakan meninggal, dan sisanya dalam perawatan.

>>> Ini Besaran Denda Tilang Paling Sering Dilakukan Pengemudi

Foto menunjukkan banner PSBB Transisi di Ibu Kota

Tidak ada ganjil genap selama PSBB Transisi

>>> Berita otomotif terbaru hanya ada di Cintamobil.com

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top