Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cimahi mengumumkan perpanjangan sistem ganjil genap Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB). Keputusan itu seiring perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 oleh Pemerintah pusat.
“Untuk ganjil genap di Cimahi dan KBB tetap terus dilanjutkan. Apalagi PPKM Level 3 ini diperpanjang oleh pemerintah pusat,” kata Kanit Dikyasa Satlantas Polres Cimahi Iptu Hedi Kusdianto, dikutip dari NTMC Polri, Jumat (10/9/2021).
Ganjil genap untuk menekan mobilitas warga
Lokasi dan Waktu
Untuk lokasi masih masih seperti sebelumnya, yaitu di ruas Jalan Gandawijaya dari Cimahi Mal hingga Simpang Tiga Kolonel Masturi. Juga dilakukan di ruas jalan Jenderal Amir Machmud mulai Persimpangan Sangkuriang hingga Simpang Tiga Jalan Daeng Moch Ardiwinata.
Untuk waktu dilakukan setiap hari kerja, Senin sampai Jum’at mulai pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB. sedangkan Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak berlaku.
Di Kabupaten Bandung Barat, ganjil genap dilakukan dilakukan setiap akhir pekan mulai Jum’at-Minggu.
Lokasinya di Gerbang Tol Padalarang yang merupakan akses utama ke Kota Bandung dan kawasan wisata Lembang.
“Mobilitas masyarakat dari arah Cianjur, Sukabumi, Bogor, Purwakarta itu disaring sejak dari Padalarang. Untuk itu penerapan ganjil genap di Padalarang diterapkan di akhir pekan,” jelas Iptu Hedi.
Lokasi kedua ganjil genap Bandung Barat dilakukan di kawasan Lembang, yaitu di Simpang Beatrix. Titik ini juga menjadi area masuk menuju kawasan Lembang untuk kendaraan dari luar daerah.
>>> Kota Cimahi Mulai Berlakukan Sistem Ganjil Genap
Ganjil genap Kabupaten Bandung Barat berlaku setiap akhir pekan
Pengecualian
Seperti diketahui ganjil genap Kota Cimahi diberlakukan sejak 23 Agustus 2021, dalam rangka mendukung PPKM. Perpanjangan kali ini juga dilakukan dengan motif yang sama.
Berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor roda empat, dengan pengecualian kendaraan-kendaraan tertentu. Setidaknya ada 11 yang dikecualikan, yaitu:
- Kendaraan bermotor operasional TNI, POLRI, DISHUB, SATPOL PP, dan kendaraan pemerintah (TNKB warna merah dasar).
- Kendaraan angkutan umum dengan TNKB warna dasar kuning.
- Kendaraan ambulance.
- Pemadam kebakaran.
- Kendaraan angkutan online baik sepeda motor atau mobil
- Kendaraan khusus pengangkut BBM (Bahan Bakar Minyak) atau BBG (Bahan Bakar Gas).
- Kendaraan angkutan kebutuhan bahan pangan sehari-hari.
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pengangkut uang bank indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas POLRI
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan atau sesuai asas diskresi petugas POLRI.
>>> Sanksi Tilang Pelanggaran Ganjil Genap di Jakarta Resmi Berlaku
Armada SIM Keliling termasuk yang dikecualikan dari Ganjil Genap


