Ganjil genap Jakarta Diterapkan 3 Agustus, Sanksi Berlaku 6 Agustus

03/08/2020

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
Ganjil genap Jakarta Diterapkan 3 Agustus, Sanksi Berlaku 6 Agustus
Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap mulai 3 Agustus. Namun sanksi baru dikenakan pada tanggal 6 Agustus.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memutuskan untuk kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan Ibu Kota. Rencananya, ganjil genap Jakarta mulai berlaku pada 3 Agustus 2020. 

Namun Dinas Perhubungan Jakarta bersama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya memutuskan, pengenaan sanksi terhadap pelanggaran ganjil genap Jakarta akan dikenakan mulai 5 Agustus 2020.

Sanksi Baru Dikenakan pada 5 Agustus

Dengan kata lain, untuk tiga hari pertama polisi hanya akan melakukan sosialisasi. Pengendara yang melanggar akan diberhentikan tapi hanya ditegur. 

"Tetapi belum akan ditilang. Di hari Kamisnya tanggal 6 Agustus, baru kami akan melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar peraturan Gage, baik secara manual maupun secara elektronik," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo dikutip Cintamobil.com dari situs pemberitaan Pemprov DKI Jakarta. 

>>> Trik Menghidar Biar Tak Terjebak Peraturan Ganjil Genap

Penerapan kembali ganjil genap di Jakarta ini dilakukan untuk mengurangi volume lalu lintas yang dinilai padat. 

ganjil genap Jakarta

Ganjil genap di Ibu Kota akan kembali diberlakukan

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, volume lalu lintas di Jakarta mulai meningkat belakangan ini, bahkan di beberapa titik telah melampaui volume lalu lintas sebelum masa pandemi Covid-19.

Syafrin menuturkan, pembatasan lalu lintas Ganjil Genap mendukung kebijakan atau protokol kesehatan dalam rangka menekan laju pertambahan angka positif Covid-19 di Jakarta seperti, pembatasan kapasitas orang dan jaga jarak fisik (physical distancing) di perkantoran maupun pusat-pusat kegiatan.

"Upaya Pemprov DKI Jakarta untuk tetap menjaga agar tidak terjadi kepadatan di perkantoran dan pusat kegiatan. Dan dalam Pergub 51 Tahun 2020 sudah disebutkan bahwa dalam situasi tertentu ada dua emergency break yang bisa diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta, salah satunya adalah penerapan sistem Ganjil Genap," urai Syafrin.

>>> Ganjil genap Jakarta Berlaku 3 Agustus, Simak Lagi 25 Rutenya!

Ada Sanksi Menanti

Syafrin menambahkan semenjak pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta ditiadakan pada tanggal 14 Juli lalu maka instrumen pembatasan pergerakan orang di Jakarta otomatis tidak ada lagi.

ganjil genap Jakarta

Lalu lintas mulai padat tanpa adanya ganjil genap

Oleh sebab itu, saat ini kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap menjadi satu instrumen untuk upaya Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan orang.

"Sehingga warga yang mendapatkan tugas atau shift kerja dari rumah, plat nomor ganjil di tanggal genap yang bersangkutan tetap di rumah, tidak melakukan pergerakan yang tidak penting. Oleh sebab itu ganjil genap ini diberlakukan," pungkas Syafrin.

Jika nantinya sudah ditetapkan, para pelanggar ganjil genap Jakarta akan dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu sesuai Undang-undang Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

>>> Berita otomotif terbaru dan terlengkap bisa Anda temukan di sini

Menjadi jurnalis otomotif di salah satu media ternama di Indonesia sejak 2016 dan telah memiliki ragam pengalaman menguji mobil hingga mengunjungi pameran otomotif tingkat dunia. Bergabung sebagai Editor di Cintamobil sejak tahun 2020. Lulusan Universitas Trisakti ini mengawali karir sebagai jurnal
 
back to top