
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akhirnya merilis kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor. Relaksasi PPnBM tersebut rencananya akan berlaku secara bertahap selama 9 bulan. Stimulasi ini dipercaya bisa menjadi solusi untuk menggairahkan penjualan mobil di Indonesia yang tengah lesu akibat diterpa pandemi Covid-19.
Perlu diketahui relaksasi PPnBM ini tak bisa didapat oleh semua model mobil. Melainkan hanya mobil-mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc pada kategori sedan dan 4x2 yang dirakit lokal dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 70 persen.
Dirakit lokal Honda Brio bisa mendapat relaksasi PPnBM
>>> Deretan Mobil yang Bebas PPnBM Mulai Maret, Harga Turun Puluhan Juta!
Tak Berlaku untuk Semua Model
Berdasarkan catatan Cintamobil, mobil-mobil yang mengisi segmen tersebut antara lain Honda Brio, Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Mitsubishi Xpander, Suzuki Ertiga, Toyota Rush, Daihatsu Terios, dan juga sedan Toyota Vios.
Adapun PPnBM yang berlaku untuk mobil penumpang, selain sedan, dengan sistem 1 gardan penggerak atau 4x2 dengan kubikasi mesin 1.500cc dikenakan PPnBM 10%. Selanjutnya mobil dengan kubikasi mesin 1.500cc hingga 2.500cc dikenakan pajak barang mewah 20 persen. Artinya mobil sejenis Avanza, Xenia, Xpander, dan lainnya akan mendapat potongan PPnBM 10%.
Avanza memiliki kandungan lokal di atas 80%
Sementara bagi Toyota Vios bisa mendapat potongan PPnBM sebesar 30% bila mengacu pada aturan PPnBM sedan atau staion wagon dengan kubikasi mesin 1.500cc sebesar 30%. Adanya potongan PPnBM tentu membuat harga mobil baru lebih murah.
Berikut simulasi perhitungan harga mobil baru yang mendapat PPnBM 0% dengan menggunakan rumus 'Harga OTR saat ini - (Dasar Pengenaan Pajak (DPP) x Pajak PPNBM 10%)' yang tercantum pada Permendagri No.1 tahun 2021 untuk beberapa model.
>>> Mulai Maret, Beli Mobil Bebas PPnBM! Cuma Berlaku untuk Model Ini
Simulasi Harga Mobil Baru Setelah PPnBM 0%
Model | Harga saat Ini | Harga dengan PPnBM 0% |
Daihatsu Xenia 1.3 R A/T | Rp 219.050.000 | Rp 202.250.000 |
Toyota Avanza 1.3 E A/T | Rp 213.900.000 | Rp 197.205.000 |
Mitsubishi Xpander GLX | Rp 221.400.000 | Rp 204.495.000 |
Wuling Confero 1.5 MT | Rp 154.800.000 | Rp 142.050.000 |
Toyota Rush 1.5 G M/T | Rp 257.700.000 | Rp 237.435.000 |
Daihatsu Terios 1.5 X MT | Rp 214.450.000 | Rp 197.335.000 |
Honda Brio RS MT | Rp 188.500.000 | Rp 173.905.000 |
Toyota Vios 1.5 E MT | Rp 311.950.000 | Rp 239.995.000 |
Honda Mobilio E MT | Rp 228.500.000 | Rp 210.755.000 |
Suzuki Ertiga GA M/T | Rp 210.500.000 | Rp 194.225.000 |
Dengan skenario relaksasi PPnBM dilakukan secara bertahap, maka berdasarkan data Kementerian Perindustrian diperhitungkan dapat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit. Estimasi terhadap penambahan output industri otomotif juga diperkirakan akan dapat menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp1,4 triliun.
Xpander yang dirakit lokal memungkinkan untuk mendapat relaksasi pajak barang mewah
Insentif PPnBM sebesar 100% dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50% dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25% dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga. Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan. Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang ditargetkan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021.
>>> Harga Mobil Baru Alphard Termahal Tembus Lebih dari Rp 3 Miliar