
Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 55 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan menandai dimulainya era elektrifikasi kendaraan bermotor di Indonesia. Perpres tidak hanya mengatur kendaraan listrik murni, tapi juga menyasar pada kendaraan listrik yang lain seperti hybrid dan plug-in hybrid.
BMW i3s mobil listrik pertama yang dijual di Indonesia via APM
Siapapun produsen otomotif-nya boleh ambil bagian dalam industri elektrifikasi kendaraan bermotor ini. Namun, mereka harus memenuhi syarat dan kualifikasi sebagaimana diatur dalam Perpres tersebut di atas. Salah satunya, produsen harus memiliki fasilitas produksi di Indonesia. Sedangkan untuk kegiatan produksinya bisa dilakukan sendiri maupun bekerjasama dengan perusahaan industri lain yang masih berkaitan.
Bukan tanpa sebab Pemerintah mengharuskan produsen melokalisasi kegiatan produksinya. Hal itu dinilai bakal mempercepat skala produksi sekaligus bakal berperan penting dalam menekan harga jual produknya di kemudian hari dikarenakan tak ada biaya impor dan yang berkaitan.
>>> Review DFSK Glory E3 2019, Mobil Elektrik Stylish Dari Tiongkok
Nissan gandeng Mitsubishi buat memproduksi Nissan LEAF di dalam negeri
Syarat memiliki fasilitas manufaktur di dalam negeri terkait elektrifikasi kendaraan bermotor tertuang dalam Pasal 6 yang berbunyi:
(1) Perusahaan industri KBL Berbasis Baterai dan/atau perusahaan industri komponen KBL Berbasis Baterai dalam melakukan kegiatan industri KBL Berbasis Baterai dan/atau industri komponen KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib membangun fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negeri.
(2) Kegiatan industri KBL Berbasis Baterai dan/atau industri komponen KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sendiri atau melalui kerja sama produksi dengan perusahaan industri lain.
(3) Dalam rangka percepatan pengembangan industri KBL Berbasis Baterai dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perusahaan industri komponen kendaraan bermotor dan/atau perusahaan industri komponen KBL Berbasis Baterai dalam negeri wajib mendukung dan melakukan kerja sama dengan industri KBL Berbasis Baterai dalam negeri.
>>> Soal TKDN Kendaraan Bermotor Listrik, GAIKINDO: Indonesia Punya Bahan Bakunya