DKI Jakarta Putihkan Denda Pajak Kendaraan

09/04/2020

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
DKI Jakarta Putihkan Denda Pajak Kendaraan
Guna menstimulasi gairah masyarakat bayar pajak di tengah pandemi virus corona. Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta putihkan denda pajak kendaraan.

Pandemi virus Corona membuat sejumlah wilayah di Indonesia memutihkan atau menerapkan penghapusan denda pajak kendaraan. Setelah Jawa Barat dan Tangerang lebih dahulu memutuskan untuk menerapkan putihkan denda pajak kendaraan, kini DKI Jakarta menerapkan kebijakan serupa.

Gambar menunjukan BPKB kendaraan

Bayar pajak kendaraan sekarang akan dibebesakan denda jika Anda pernah telat bayar

>>> Daihatsu Ogah Jor-joran Kasih Diskon saat Pandemi Corona

"Penghapusan denda pajak daerah, berdasarkan SK BNPB Gawat darurat (Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 A Tahun 2020, Tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia-Red). Artinya DKI Jakarta sudah menerapkan penghapusan denda pajak kendaraan, tapi untuk payung hukumnya masih tahap proses. Dan ini (pemutihan denda pajak kendaraan-Red) sudah berlaku mulai Senin (6 April 2020) kemarin," kata Humas Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta,  Dwi Wahyu Rahardjo kepada Cintamobil.com, Rabu (4/8/2020).

"Sehingga dihimbau agar masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak secara online, agar bisa menekan penyebaran virus Corona dan masyarakat bisa lebih nyaman dan mudah. Bukti pembayaran STNK akan diantar langsung ke rumah wajib pajak dan dapat menghubungi Call Center Pajak Jakarta di 08041222773 terkait pengiriman pengesahan STNK." sambungnya.

>>> Uji KIR Adalah Syarat Wajib Pemilik Kendaraan Pengangkut, Ini Caranya

Gambar menunjukan Bayar pajak online

Cara Bayar PKB via e-samsat Bank DKI

>>> Berita terbaru tentang pasar mobil bisa Anda lihat di sini

Dalam kabar sebelumnya, Kompol Marthinus Adhithya, SIK Kasi STNK Polda Metro Jaya, menjelaskan untuk administrasi Pemda Jawa Barat seperti Bekasi, Depok, Cikarang, Cinere, serta wilayah administrasi Banten Tangerang, seperti Cikokol, Serpong, Cileduk, Ciputat. Sudah menerapkan pemutihan denda pajak kendaraan, selama masa pandemi virus Corona atau Covid-19 di Indonesia.

Untuk Jawa Barat, dipastikan sampai 30 April 2020 akan ada penghapusan denda pajak. Sebelumnya dispensasi ini diberlakukan mulai 2 Maret-20 April 2020. Sedangkan untuk daerah administratif Banten, penghapusan denda PKB jatuh tempo 1 April-31 Agustus 2020.

Untuk informasi tambahan hingga saat ini jumlah pasien yang positif terinfeksi Virus Corona (Covid-19) di Indonesia per 8 April 2020 total sebanyak 2.956 orang dinyatakan terinfeksi virus corona. Dari jumlah itu, 240 orang di antaranya dinyatkan meninggal dunia dan 222 pasien dinyatakan sembuh.

>>> Berita otomotif terlengkap lainnya bisa Anda temukan di Cintamobil.com

Rahmat menjadi jurnalis otomotif media daring sejak 2014 silam. Tercatat Rahmat bergabung dengan tim redaksi Cintamobil.com sejak 2019 hingga saat ini.  Lulusan jurusan Sastra Indonesia ini sejak awal kuliah memang bercita-cita menjadi seorang jurnalis. Sebelum berkiprah di media yan
 
back to top