Kepastian dilanjutkannya kebijakan ganjil genap ini telah dipublikasikan di situs ntmcpolri, Rabu (26/12/2018). Dituturkan Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko, salah satu pertimbangan dilanjutkannya kebijakan ini adalah meningkatnya kesadaran masyarakat menggunakan transportasi umum. Meski banyak yang menyatakan setuju, perpanjangan ini bakal tetap dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD). Nantinya bakal ada sedikit perubahan atau modifikasi dari aturan ganjil genap yang telah berjalan selama ini yang rencananya berakhir 31 Desember 2018.
Rambu-rambu ganjil genap terpampang di sejumlah ruas jalan di ibu kota
Selain banyak masukan yang masuk, kelanjutan ganjil genap juga terkait dengan sistem Elektronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar masih tahap pelelangan. Sigit menuturkan panitia tender yang disebut dengan Pokja saat ini masih membahas mengenai kapan waktu yang tepat untuk melakukan uji coba teknisnya. Diketahui, uji coba teknis sendiri yang sempat akan dilakukan pada November, masih tertunda.
Di tempat terpisah Bambang Prihantono selaku Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihantono menyarankan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menerapkan sistem jalan berbayar (ERP) selambat-lambatnya adalah akhir 2019. “BPTJ menyarankan kepada pemprov DKI, ERP segera dilaksanakan. Batas akhirnya sampai akhir 2019,” tutur Bambang sebagaimana ditulis ntmcpolri, Rabu (26/12/2018).
Bambang menambahkan saat ini BPTJ juga tengah menyiapkan kebijakan ERP untuk wilayah yang perbatasan Jakarta dengan Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Jabodetabek. Nanti bakal diterapkan setelah Pemprov DKI resmi menerapkan sistem ERP.
>>> Ini Yang Terjadi Pada Mobil (Dan Pengemudi) Ketika Anda Melanggar Lampu Merah
Seperti diketahui Gubernur DKI Anies Baswedan memutuskan memperpanjang kembali ganjil genap hingga 31 Desember 2018 yang dimulai Senin, 15 Oktober 2018. Adapun ruas jalan yang terkena pembatasan adalah:
- Jalan Medan Merdeka Barat,
- Jalan M.H. Thamrin,
- Jalan Jenderal Sudirman,
- Sebagian Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan KS. Tubun),
- Jalan Gatot Subroto,
- Jalan H.R. Rasuna Said,
- Jalan Jenderal M.T. Haryono,
- Jalan Jenderal D.I. Panjaitan,
- Jalan Jenderal Ahmad Yani.
Aturan perluasan ganjil genap ini berlaku pada hari kerja Senin-Jum'at jam 06.00 - 10.00 WIB dan 16.00 - 20.00 WIB. Adapun untuk akhir pekan Sabtu dan Minggu atau hari-hari biasa diluar jam yang telah ditentukan serta pada hari-hari libur nasional aturan ganjil genap tidak berlaku.
>>> Ingin membeli mobil baru? Pilih di listing Cintamobil.com
Ganjil genap diklaim mengurangi kemacetan cukup signifikan