
Kegiatan bersepeda tengah marak di masa pandemi. Untuk menjaga tubuh tetap bugar sekaligus menghindari keramaian, kegiatan bersepeda menjadi salah satu alternatifnya. Fenomena menjamurnya pesepeda juga terjadi di Indonesia.
Banyak warga yang memenuhi jalanan dengan sepeda terutama setelah adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Bahkan di akhir pekan pun tak jarang jalanan dipenuhi oleh sepeda. Tapi tak semua pesepeda patuh akan peraturan yang ada.
Pesepeda marak di akhir pekan
>>> Cuma Kendaraan Ini yang Boleh Melintas di Jalan Tol
Di Malaysia Sepeda Juga Dilarang Masuk Tol
Belum lama ini sempat viral rombongan sepeda masuk tol di ruas Jagorawi. Padahal dalam Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2005, ada persyaratan khusus bagi kendaraan yang bisa melintas di jalan tol dan sepeda bukan termasuk di dalamnya.
Walhasil rombongan pesepeda masuk tol itu dikenakan pidana kurungan paling lama 14 hari atau denda paling banyak Rp 3 juta sesuai dengan UU no.38 tahun 2004 tentang Jalan.
Larangan sepeda masuk tol rupanya juga berlaku di negeri jiran Malaysia. Melansir Paultan, Jumat (25/9/2020) Kepolisian Diraja Malaysia baru-baru ini mengingatkan pada warganya akan larangan sepeda masuk jalan tol.
Tak tanggung-tanggung, bagi mereka yang kedapatan melakukan pelanggaran akan dikenakan denda dengan besaran 300 ringgit hingga yang terbesar 2.000 ringgit. Kalau dirupiahkan, denda yang dikenakan mulai Rp 1 juta hingga yang paling tinggi Rp 7,1 jutaan.
>>> Polisi Atur Jam Operasional Khusus Sepeda di Sudirman Thamrin
Pemprov Jakarta Berwacana Mengizinkan Sepeda Road Bike Masuk Tol
Di Ibu Kota, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah membangun jalur sepeda di sejumlah ruas secara masif. Tercatat hingga saat ini sepanjang 63 km jalur sepeda sudah terbangun di 22 ruas jalan Jakarta.
Pemrpov Jakarta masif membangun jalur sepeda di sejumlah ruas
Yang tengah menjadi perdebatan saat ini adalah wacana pemprov DKI Jakarta meminta agar sepeda jenis road bike diizinkan melintas di jalan Tol Dalam Kota ruas Cawang-Tanjung Priok pada hari Minggu pukul 06.00-09.00.
Wacana tersebut disampaikan dalam sebuah surat yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada akhir Agustus lalu. Wacana sepeda masuk tol diambil mengingat jumlah pesepeda yang terus bertambah.
Kemudian tercantum dalam PP no.44 tahun 2009 disisipkan pasal 1a yakni pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Ini artinya sepeda yang tak menggunakan mesin bermotor dilarang masuk tol.
>>> Siap-siap, Simulasi Sepeda Masuk Jalan Tol Dalam Kota Segera Digelar