
Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memberikan insentif fiskal berupa penurunan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor. Relaksasi pajak ini bertujuan agar daya beli masyarakat kembali meningkat pun roda perekonomian diharapkan cepat pulih.
Tapi perlu dicatat relaksasi PPnBM ini tak berlaku untuk semua model. Pemerintah mensyaratkan PPnBM hanya berlaku pada kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc < 1500 yaitu untuk kategori sedan dan 4x2. Di samping itu kendaraan juga harus dirakit dalam negeri dan memiliki tingkat kandungan lokal (TKDN) sebanyak 70 persen.
Vios juga berpotensi mendapat relaksasi karena dirakit lokal
>>> 4 Jenis Pajak yang Membebani Mobil Baru
Harga Mobil Jadi Turun
Bila merujuk pada persyaratan tersebut artinya hanya terbatas pada model hatchback, Low MPV, Low SUV, dan juga kendaraan komersial. Untuk hatchback yang dirakit lokal adalah Brio. Kemudian mobil-mobil Low MPV yang mendapat keringanan PPnBM antara lain Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Mitsubishi Xpander, hingga Suzuki Ertiga.
Low SUV seperti Toyota Rush, Daihatsu Terios juga akan mendapatkan keringanan pajak tersebut karena punya TKDN di atas 80%. Sementara untuk sedan yang dirakit lokal ada Toyota Vios. Sedangkan mobil di segmen Low Cost Green Car (LCGC) tak termasuk yang mendapatkan keringanan PPnBM. LCGC sendiri sudah mendapat keringanan PPnBM 0% karena dirakit lokal sejak 2013.
Sekadar informasi, mobil penumpang, selain sedan, dengan sistem 1 gardan penggerak atau 4x2 dengan kubikasi mesin 1.500cc dikenakan PPnBM 10 persen. Selanjutnya mobil dengan kubikasi mesin 1.500cc hingga 2.500cc dikenakan pajak barang mewah 20 persen.
Suzuki Ertiga
Sementara itu PPnBM sedan atau staion wagon dengan kubikasi mesin 1.500cc sebesar 30 persen. Selanjutnya sedan dengan kubikasi mesin 1.500cc hingga 3.000 cc kena tarif PPnBM 40 persen. PPnBM paling mahal dikenakan kepada mobil dengan kubikasi mesin lebih dari 3.000cc, yakni 125 persen.
Adanya relaksasi pajak ini membuat harga mobil tersebut bakal turun. Mengambil contoh Toyota Avanza baru yang saat ini dibanderol paling murah Rp 200,2 juta on the road DKI Jakarta, tanpa PPnBM harga mobil sejuta umat ini bisa turun hingga kisaran Rp 180 juta.
Sementara itu Honda Brio non LCGC yang ditawarkan mulai di kisaran Rp 150 jutaan, tanpa PPnBM harganya menjadi Rp 135 juta.
>>> Turki Jadi Negara dengan Pajak Mobil Tertinggi di Dunia
Insentif Diberikan Bertahap
Nantinya pemberian insentif pajak penjualan barang mewah ini akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, dimana masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan. Insentif PPnBM sebesar 100% dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50% dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25% dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.
\Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan. Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang ditargetkan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021.
Harga Brio non-LCGC bisa turun belasan juta
Selain itu, pemberian insentif penurunan PPnBM perlu didukung dengan revisi kebijakan OJK untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0% dan penurunan ATMR Kredit (aktiva tertimbang menurut risiko) untuk kendaraan bermotor, yang akan mengikuti pemberlakuan insentif penurunan PPnBM ini.
Dengan skenario relaksasi PPnBM dilakukan secara bertahap, maka berdasarkan data Kementerian Perindustrian diperhitungkan dapat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit. Estimasi terhadap penambahan output industri otomotif juga diperkirakan akan dapat menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp 1,4 triliun.
“Industri pendukung otomotif sendiri menyumbang lebih dari 1,5 juta orang dan kontribusi PDB sebesar Rp700 triliun," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
>>> Baru Jual Mobil? Jangan Lupa Lapor Biar Tak Bayar Pajak Progresif