Denda Pajak Kendaraan Dihapus Selama PPKM Darurat, Ini Syaratnya!

16/07/2021

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
Denda Pajak Kendaraan Dihapus Selama PPKM Darurat, Ini Syaratnya!
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB) selama PPKM Darurat berlangsung. Simak syarat dan ketentuannya berikut!

Kesempatan baik buat warga DKI, selama PPKM Darurat berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang, Pemprov DKI menghapus sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

“Saat ini sedang ada program penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan BBN-KB.” tulis Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta di akun IG-nya @humaspajakjakarta.

Keputusan diatas bertujuan untuk kepentingan sosial kemanusiaan dan stimulus kepada wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam hal tertib administrasi pembayaran. Hal itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1012 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021.

>>> Beragam Sanksi Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Foto menunjukkan STNK kendaraan bermotor

Pemprov DKI menghapus denda pajak kendaraan bermotor selama PPKM Darurat

Syarat dan Ketentuan

Buat wajib pajak yang ingin memanfaatkan kesempatan di atas, pastikan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, yaitu sebagai berikut:

  • Penghapusan denda ini diberikan kepada wajib pajak yang belum membayar PKB dan BBN-KB yang jatuh tempo pada masa pemberlakuan PPKM Darurat, yakni dari 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021.
  • Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran pokok pajak paling lambat 20 Agustus 2021. Apabila melewati batas waktu tersebut, sanksinya akan kembali berlaku.
  • Penghapusan sanksi administrasi ini dapat dilakukan di Kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, gerai SAMSAT, SAMSAT kecamatan, SAMSAT keliling, dan melalui pembayaran ATM.
  • Penghapusan sanksi administrasi dilakukan dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem Informasi Manajemen PKB dan BBN-KB (SIM PKB dan BBN-KB).
  • Wajib pajak dapat memanfaatkan program penghapusan denda pajak ini dengan mencetak Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP). Jatuh tempo pembayaran SKKP ini jatuh tempo pada 20 Agustus 2021.

Lokasi Gerai SAMSAT

Seperti disebut pada poin 3 di atas pembayaran pajak bisa dilakukan di sejumlah tempat, termasuk di Gerai SAMSAT. Lokasinya sebagai berikut:

Jakarta Pusat

  • Gerai SAMSAT Kantor Kecamatan Kemayoran

Jakarta Selatan

  • Gerai SAMSAT Mall Pelayanan Publik
  • Gerai SAMSAT Blok M Square
  • Gerai SAMSAT Mall Gandaria City
  • Gerai SAMSAT Kantor Kecamatan Pasar Minggu

Jakarta Barat

  • Gerai SAMSAT Kantor UPPD Kebon Jeruk

Jakarta Timur

  • Gerai SAMSAT Kantor Kecamatan Pulogadung

Jakarta Utara

  • Gerai SAMSAT Pluit Village

Waktu Pelayanan

Waktu pelayanan setiap hari kerja Senin s.d Jumat:

  • Pukul 10.00 s.d 12.00 WIB (untuk lokasi Mall)
  • Pukul 08.00 s.d 12.00 WIB (untuk lokasi Kantor Kecamatan)

Pemprov mengimbau warga untuk memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan ini agar beban menjadi lebih ringan.

>>> Catat! 8 Provinsi Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Foto aktivitas di Samsat Keliling

Selama PPKM Darurat, aktivitas di SAMSAT Keliling berlaku protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak aman

>>> Begini Cara Ikut Lelang Mobil Online di Ibid dan JBA

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top