Denda Operasi Yustisi Selama 23 Hari Terkumpul Rp 2,78 miliar

08/10/2020

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
Denda Operasi Yustisi Selama 23 Hari Terkumpul Rp 2,78 miliar
Polri melaporkan denda Operasi Yustisi telah mencapai 2.782.139.425 rupiah. Jumlah itu didapat selama 23 hari operasi dari 14 September hingga 6 Oktober 2020.

Operasi Yustisi sudah berjalan lebih dari 23 hari sejak dimulai 14 September 2020 lalu. Selama itu Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mencatatkan banyak pelanggaran. Dari penindakan pelanggaran hingga sanksi yang diberikan kepada para pelanggar.

Tindak 4,5 juta pelanggar

Dalam paparannya saat konferensi pers, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan lebih dari 4,5 juta penindakan dilakukan kepada para pelanggar operasi.

"Selama 23 hari pelaksanaan operasi yustisi dari tanggal 14 September sampai dengan 6 Oktober 2020, tim gabungan Operasi Yustisi telah melaksanakan penindakan sebanyak 4.509.075 kali," tutur tutur Brigjen Awi dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020) yang juga disiarkan di channel Youtube Tribrata TV Humas Polri.

>>> Pahami Aturan Berkendara di Jalan Tol Agar Tak Melanggar

Foto menunjukkan plang petunjuk Operasi Yustisi Covid 19

Operasi Yustisi sasar berbagai bentuk pelanggaran

Denda terkumpul lebih dari Rp 2,78 miliar

Seluruh pelanggaran tersebut dikenakan sanksi beragam, sesuai dengan pelanggarannya. Tidak hanya diberikan teguran, sejumlah pelanggar bahkan ada yang dikenakan sanksi kurungan hingga denda administrasi. Bahkan sanksi terakhir ini telah terkumpul miliaran rupiah.

Brigjen Awi melaporkan denda Operasi Yustisi 23 hari telah terkumpul sebanyak Rp 2.782.139.42. Jumlah tersebut didapat dari sanksi kepada 49.890 pelanggar.

Lebih lengkapnya, berikut rincian sanksi yang dijatuhkan kepada para pelanggar:

  • Teguran tertulis sebanyak 611.209 kali
  • Teguran lisan sebanyak 3.015.821 kali
  • Kurungan sebanyak 4 kali
  • Denda administrasi 49.890 kali, nilai 2.782.139.425 rupiah
  • Penutupan tempat usaha 390.102 kali
  • Sanksi lainnya / kerja sosial : 442.049 kali

Operasi Yustisi

Operasi Yustisi dilaksanakan tim gabungan dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional, Indonesia, Satpol PP, beserta pihak lain seperti Dinas Perhubungan mulai 14 September 2020 lalu. Operasi ini ditujukan untuk mencegah warga yang keluyuran atau nongkrong di tengah pandemi COVID-19. Operasi juga membatasi berbagai aktivitas yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi menjadi klaster baru COVID-19.

Namun bukan itu saja, operasi juga menyasar angkutan umum dan pengguna kendaraan pribadi yang beroperasi tanpa protokol kesehatan. Juga kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.

Untuk sanksi denda angkutan umum yang melanggar protokol kesehatan beragam, sebagaimana disebut dalam Pasal 11 ayat 3 Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Sanksi denda dimulai dari Rp 50 juta, lalu Rp 100 juta, hingga tertinggi Rp 150 juta. Denda Rp 50 juta dikenakan jika mengulang pelanggaran 1 kali, Rp 100 juta jika mengulang 2 kali, dan Rp 150 juta jika mengulang 3 kali, dan seterusnya denda semakin tinggi.

>>> 7 Hari Denda Tak Dibayar, Izin Angkutan Umum Bisa Dicabut

Foto menunjukkan Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono memberikan keterangan pers

Polisi melaporkan denda Operasi Yustisi terkumpul miliaran rupiah

>>> Berita terlengkap dari dunia otomotif hanya ada di Cintamobil.com

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top