Pemerintah lewat Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Pengendalian transportasi berkaitan dengan larangan mudik itu dilakukan melalui larangan penggunaan hingga pengoperasian semua moda transportasi mulai 6-17 Mei 2021. Ini artinya moda transportasi baik itu darat, laut, udara, dan juga perkeretaapian tak boleh beroperasi dalam kurun waktu tersebut.
Seluruh moda transportasi dilarang beroperasi
>>> Polisi Pastikan Tak Ada Masyarakat yang Bisa Lolos Mudik Tahun Ini
Ada Pengecualian untuk Kendaraan Tertentu
Namun demikian, masih ada pengecualian yang diberikan asalkan memenuhi kriteria khusus seperti perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti melahirkan dan kondisi sakit. Untuk perjalanan dinas ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta harus dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.
Kendaraan dinas masih diizinkan beroperasi
Lalu ada juga pengecualian bagi sederet kendaraan saat larangan mudik tersebut diberlakukan. Adapun, kendaraan yang masih boleh wara-wiri di tengah larangan mudik yaitu
1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI,
2. Kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri, dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol,
3. Kendaraan pemadam kebakaran,
4. Ambulans dan mobil jenazah, serta
5. Mobil barang dengan tidak membawa penumpang.
Juga kendaran yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi; kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri; serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan di lapangan akan dilakukan Polri dibantu TNI, Kemenhub, dan dinas perhubungan (dishub) di daerah, untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan. Adapun titik penyekatan akan dilakukan di 333 titik pada akses utama keluar dan masuk jalan tol dan nontol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan.
>>> Simak Aturan SIKM saat Mudik Dilarang
Larangan Mudik Ditujukan untuk Tekan Angka Penyebaran Covid
Petugas bakal melakukan pengawasan ketat
Diharapkan adanya pos penyekatan terkait larangan mudik tersebut masyarakat bisa mengurungkan niatnya untuk pulang ke kampung halaman. Pihak kepolisian juga sudah menjamin bahwa tidak akan ada masyarakat yang bisa lolos di tengah larangan mudik. Untuk mendukung hal itu, bakal ada Operasi Keselamatan tanggal 12 April hingga 27 April 2021. Adapun tujuan operasi keselamatan ini adalah sosialisasi tentang peniadaan mudik.
Larangan mudik ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menekan angka penyebaran Covid-19. Tanpa adanya larangan, ada sekitar 27,6 juta orang yang masih ingin mudik ke kampung halaman sesuai dengan hasil survei Kementerian Perhubungan.
"Padahal seperti yang sudah disampaikan oleh Satgas Penanganan Covid-19, mobilitas secara masif seperti yang terjadi beberapa kali pada saat libur panjang di akhir minggu dan juga pada masa mudik 2020 berdampak pada lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia," jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati saat konferensi pers, Kamis (8/4/2021).