Daftar Ruas Jalan Berbayar ERP Jakarta dan Pengecualian Kendaraan

11/01/2023

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
Daftar Ruas Jalan Berbayar ERP Jakarta dan Pengecualian Kendaraan
Dinas Perhubungan DKI melakukan percepatan penyelesaian regulasi jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) dan mencantumkan daftar 25 ruas jalan yang bakal diterapkan ERP, berikut daftarnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik yang akan direalisasikan pertengahan atau akhir tahun ini. 

Berkaitan dengan biaya sekali melintas, Dishub DKI Jakarta telah mengusulkan besarannya berkisar antara Rp5.000 sampai Rp19.900.

Dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE), dijelaskan bahwa kebijakan ERP merupakan pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik pada ruas jalan, kawasan, dan waktu tertentu.

>>> Pilih mobil baru dan mobil bekas terbaik hanya di sini

Kriteria Ruas Jalan

Masih merujuk draft tersebut, ERP bakal dilaksanakan di ruas-ruas jalan atau kawasan yang memenuhi kriteria. Diantaranya ada empat kriteria untuk sebuah kawasan atau ruas jalan yang dapat menerapkan aturan ERP.

Pertama, memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor yang besar. DIlihat dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam-jam sibuk.

jalan berbayar siap diimplementasikan pada pertengahan atau akhir tahun ini
Jalan berbayar siap diimplementasikan pada pertengahan atau akhir tahun ini

Kedua, memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur juga masuk kriteria ruas jalan ERP. Ketiga, hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 kilometer per jam pada jam sibuk.

Keempat, tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal. Yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.

Daftar 25 Ruas Jalan

Berdasarkan kriteria tersebut, Pemprov DKI dalam raperda tersebut mencantumkan daftar 25 ruas jalan yang bakal diterapkan ERP. Berikut daftarnya:

1. Jalan Pintu Besar Selatan.
2. Jalan Gajah mada.
3. Jalan Hayam Wuruk.
4. Jalan Majapahit.
5. Jalan Medan Merdeka Barat.
6. Jalan Moh. Husni Thamrin.
7. Jalan Jenderal Sudirman.
8. Jalan Sisingamaraja.
9. Jalan Panglima Polim.
10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang).
11. Jalan Suryopranoto.
12. Jalan Balikpapan.
13. Jalan Kyai Caringin.
14. Jalan Tomang Raya.
15. Jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan Gatot Subroto).
16. Jalan Gatot Subroto.
17. Jalan MT Haryono.
18. Jalan DI Panjaitan.
19. Jalan Jenderal A. Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan).
20. Jalan Pramuka.
21. Jalan Salemba Raya.
22. Jalan Kramat Raya.
23. Jalan Pasar Senen.
24. Jalan Gunung Sahari.
25. Jalan HR Rasuna Said.

>>> Jalan Berbayar Elektronik Siap Diimplementasikan Tahun Ini

Daftar 7 Kendaraan Kebal ERP

Dalam raperda itu juga diatur kendaraan pengecualian yakni sepeda listrik, kendaraan bermotor umum pelat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah, TNI/Polri di luar yang  berpelat hitam.

mobil ambulance kebal penerapan ERP
Mobil ambulance kebal penerapan ERP

Kemudian, kendaraan diplomatik negara asing, mobil ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran.

Draft Raperda itu juga mencantumkan, kebijakan ini bakal dilaksanakan di ruas jalan dan pada waktu tertentu pada kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik. Jam sendiri diberlakukan setiap hari, dimulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB.

>>> Intip Besaran Tarif Jalan Berbayar Elektronik di Jakarta

Menggeluti dunia Jurnalistik sejak 2013, berbagai desk berita umum telah dilakoninya. Mulai dari kriminal dan metropolitan, seleb dan gaya, kesehatan dan lingkungan, ekonomi bisnis, serta kepemerintahan. Terakhir, yakni di 2020 mulai jatuh cinta dengan Otomotif. Kata siapa perempuan nggak
 
back to top